Kepala DSP3A Hj. Farida Aryani menyampaikan rapat dilaksanakan sesuai arahan Menteri Dalam Negeri selaku kepala BNPP RI. Pernikahan usia dini merupakan pernikahan yang dilakukan remaja dibawah umur mulai usia 13 sampai 19 tahun. Usia ini dianggap belum cukup matang baik secara fisik maupun psikologis.
Nunukan salah satu daerah di kawasan perbatasan yang termasuk dalam lokasi prioritas (lokpri). Sebab, pertengahan 2022 lalu tercatat 30 kasus perkawinan anak. Jumlah tersebut meningkat dibanding 2021 lalu hanya belasan pernikahan dini.
Sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo ada lima arahan. Pertama, peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan. Kedua, peningkatan peran ibu dalam pendidikan anak. Ketiga, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Keempat penurunan pekerja anak. Kelima, pencegahan perkawinan anak. “Ini menjadi poin penting bagi kami yang berada di daerah perbatasan, permasalahan perkawinan anak usia dini ini sangat riskan dan bagaimana nantinya masa depan bangsa kita,” ucap Hj. Farida, Rabu (1/2).
Dijelaskan, terkait situasi ini berbagai upaya untuk mencegah terjadinya perkawinan anak usia dini di Nunukan telah dilakukan. Seperti, pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan forum anak baik di tingkat desa/kelurahan maupun kecamatan. Serta upaya lainnya yang telah berjalan.
Kemudian, berdasarkan data ibu hamil remaja, pada 2021 sebanyak 387 orang. Kemudian, 2022 sebanyak 331 orang. Sedangkan jumlah persalinan remaja pada 2021 sebanyak 253 persalinan, dan 2022 sebanyak 260 persalinan.
Tingginya angka perkawinan anak menimbulkan berbagai masalah kesehatan. Diantaranya, ibu yang berusia dibawah 18 tahun yaitu memiliki 35 hingga 55 persen resiko yang lebih tinggi untuk melahirkan bayi dengan Berat Bayi Lahir Rendah (BBLR) dibandingkan dengan ibu yang berusia di atas 19 tahun.
Dan angka kematian bayi 60 persen lebih tinggi pada ibu yang masih berusia dibawah 18 tahun. Ini dikuatkan dengan hasil penelitian juga menunjukkan bahwa anak dari ibu muda memiliki 28 persen risiko kematian di bawah 5 tahun yang lebih besar. “Kejadian kesakitan dan kematian ini diakibatkan nutrisi ibu yang kurang baik, fisik dan psikis ibu yang belum matang, kurangnya akses bermasyarakat dan akses pelayanan kesehatan reproduksi dan resiko tinggi akan penyakit infeksi,” katanya.
Baca berita selengkapnya di Koran Radar Tarakan atau berlangganan melalui Aplikasi Radar Tarakan yang bisa di download di :
Editor : Azwar Halim