Di sisi lain, jika dilakukan penindakan maka kebutuhan bagang nelayan akan sulit. Menindaklanjuti hal itu, pemerintah menggelar pertemuan bersama instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perikanan dan Keluatan, UPT KPH Kaltara, Bagian Hukum Setkab Nunukan, Polres Nunukan, Kejaksaan Negeri, DPRD Nunukan, Bea Cukai, serta pemerintahan desa di Kantor Bupati Nunukan, Rabu (16/2). Wakil Bupati, H. Hanafiah memimpin pertemuan tersebut.
Kepala Desa Tanjung Karang, Faisal menerangkan, sejatinya pengambilan kayu nibung sudah terjadi sejak tahun 2012 lalu. “Di wilayah kami, yang notabene berada di pesisir, semua rata-rata mata pencariannya dari bagang yang membutuhkan kayu nibung,” kata Faisal di forum tersebut.
Menghadapi persoalan nibung, pihaknya bahkan sempat membahas hal tersebut di tingkat desa. Setidaknya ada beberapa kesepakatan. Pada intinya tidak boleh mengambil nibung untuk dibawa ke luar daerah seperti Malaysia, bahkan termasuk luar Nunukan. Jika ingin mengambil nibung, hanya sesuai kebutuhan dan peruntukan.
“Kalau pun memang dilarang, kami meminta ada kebijakan, karena ini menyangkut mata pencarian masyarakat. Misalnya, mungkin kami dibatasi per sekali ambil. Karena, sejumlah bagan sudah banyak rusak dan potensi runtuh, makanya perlu diganti nibung baru,” tambah Faisal.
Dirinya bahkan harus mengeluarkan surat keterangan namun hanya untuk keperluan masyarakat Tanjung Karang. Itu dilakukan, karena masih banyak masyarakat di tempatnya yang khawatir ke hutan ambil kayu nibung.
Penindakan pengambilan kayu nibung, memang menimbulkan banyak polemik. Hal ini membuat banyak pihak terkait sangat dilematis. Sebab, jika menerbitkan regulasi atau kebijakan, maka daerah akan terbentur kewenangan yang bisa berurusan dengan hokum. Namun di satu sisi ada asas manfaat yang sangat dibutuhkan masyarakat lokal untuk melestarikan produk khas ikan teri.
Seperti yang dikatakan UPTD KPH Nunukan, Roy Leonard. “Karena, kalau berbicara izin, ya penanganannya Menteri Kehutanan. Memang, sedikit terhambat di situ, karena rentannya jauh, antara di daerah, langsung ke pusat,” kata Leonard.
Berdasarkan Permen-LHK 35/2016, nibung merupakan hasil hutan bukan kayu. Artinya, bukan produk kayu. Itu dijelaskan di beberapa aturan. Untuk mengambil kebijakan, pihaknya hanya sebatas menyarankan karena tidak punya kewenangan apa pun memberikan izin.
Namun begitu, dia mengingatkan kepada daerah bahwa di dalam undang-undang, dijelaskan secara tegas pejabat daerah tidak berwenang, apalagi mengambil kebijakan secara administrasi. Seperti membuat perda maupun perkada untuk masalah kehutanan. “Ini ada ancaman pidananya bagi pejabat tidak berwenang. Saran saya, proses izin itu bisa dimohonkan, artinya pemerintah daerah memberikan dukungan sebatas kewenangan yang dimilikinya,” jelas Leonard.
Pemanfaatan hasil hutan memang sudah diatur oleh negara, apalagi ada kebutuhan masyarakat yang harus didukung. “Jadi, mereka bisa menggunakan nibung dengan legal, tentu ada mekanisme yang harus dipenuhi. Karena, terkait pemanfaatan hasil hutan bukan kayu ini bukan hal yang baru,” katanya lagi.
Menurutnya, persoalan ini sebenarnya tidak terlalu dipermasalahkan jika tidak ada yang membawa ke luar daerah termasuk Malaysia.
Wakil Bupati Hanafiah mengakui, bahwa daerah memang tidak memiliki kewenangan. Seperti yang dikatakan UPTD KPH Nunukan, Pemkab tidak bisa mengatur, karena ada batasan kewenangan. Meski begitu, karena persoalan tersebut sudah terjadi di Nunukan, solusi sangat diperlukan.
Di sisi lain, dirinya berharap instansi yang memiliki kewenangan bisa cepat bergerak, terutama Dinas Kehutanan Kaltara. “Harus memiliki tingkat pengawasan yang ketat agar tidak dibawa keluar. Karena, ini dampaknya sangat berpengaruh terhadap perdagangan kita. Contohnya seperti ikan teri kita sudah semakin anjlok,” kata Hanafiah.
Dia tak menampik jika persoalan ini merupakan masalah yang rumit. Di satu sisi sebagai tuan rumah atau wilayah, namun tidak punya kewenangan untuk mengatur dan mengendalikan kawasan hutan.
“Ya, jadi kita akan segera menyurat kepada Gubernur Kaltara untuk menyampaikan permasalahan hari ini, karena kewenangan ada di provinsi,” tambahnya.
Selanjutnya, nelayan meminta untuk membentuk koperasi yang nantinya akan menebang nibung tersebut secara legal. Sehingga, mereka tidak kesulitan lagi dan pemerintah juga dapat mengendalikan.
Danlanal Nunukan, Letkol Laut (P) Arief Kurniawan mengungkapkan, dalam penanganan kayu nibung, memang konsisi sangat dilematis. Pihaknya sudah berkonsultasi dengan UPT KPH Kaltara terkait persoalan nibung. Hanya, nibung merupakan hasil hutan bukan kayu (HHBK). Pulau Sebaung, di mana pohon-pohon nibung tumbuh, adalah wilayah hutan produksi.
Arief menjelaskan, merujuk UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, bahwa pemungutan HHBK diperlukan adanya surat izin usaha. Sementara, 10 orang yang diamankan, tidak mengantongi legalitas apa pun, hanya membawa surat rekomendasi dari kepala desa dan koperasi nelayan bagan.
Hal inilah yang membuat Lanal Nunukan melakukan komunikasi ke pemerintah terkait penanganannya. “Kalau sekedar bicara aturan jelas salah, tapi kalau berbicara asas kepentingan masyarakat, ya ini kebutuhannya,” kata Danlanal.
Setelah dikroscek kepada kepala desa, kayu nibung memang digunakan untuk masyarakat lokal. Untuk itu, dia berharap ada regulasi yang mengaturnya.
“Jadi sambil kita menunggu adanya regulasi, kita juga terus melakukan patroli agar tidak ada nibung yang dijual ke Malaysia. Walaupun kita tahu, personil kita masih sangat terbatas. Tapi, untuk pengawasan ini tanggungjawab kita bersama, bukan sekedar angkatan laut, bukan hanya kepolisian, tapi kita bersama-sama,” harap Danlanal.
Sementara kepada sepuluh orang yang diamankan, mendapatkan rekomendasi dari UPT KPH Kaltara, agar dilepaskan atas dasar kemanusiaan. Untuk sementara ini, mereka diberikan dispensasi untuk pulang, sembari menunggu keputusan dan jawaban surat yang dikirim Pemda Nunukan ke Gubernur Kaltara, Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H, M.Hum. (raw/lim)
Editor : Azwar Halim