NUNUKAN – Bea Cukai Nunukan tidak melarang warga yang hendak berbelanja barang di Tawau, Malaysia. Meski tak dilarang, namun pemerintah memberikan batasan nominal belanja hingga RM 600 per orang dan dilakukan sekali sebulan.
Belakangan kebijakan tersebut menuai respons dari sejumlah pedagang dan tidak menerima jumlah batasan tersebut. Seperti yang diungkapkan salah seorang pedagang dari Sebatik, H. Ahmad bahwa, perdagangan lintas batas ini bukan hanya kepentingan para pedagang. Namun ini kepentingan masyarakat Nunukan. Belanja RM 600 atau setara dalam rupiah di kisaran Rp 2,1 juta per orang dilakukan hanya sebulan sekali. Dengan nominal tersebut, mereka merasa tak mencukupi kebutuhan.
“Bukan lagi rahasia, bahwa masyarakat di perbatasan sangat bergantung dengan kebutuhan pokok dari negara tetangga. Pemerintah harus mengakui itu,” kata H. Ahmad.
MENCARI SOLUSI: Asisten Ekonomi Pembangunan, Robby Nahak Serang melakukan koordinasi di Kementerian PPN/Bappenas melalui Direktur Pengembangan Wilayah dan Kawasan, Sumedi Andono Mulyo./ENAL/RADAR NUNUKAN
Masyarakat di perbatasan, ingin sekali menggunakan produk lokal. Namun selama ini tidak pernah ada yang didatangkan. Seperti gula, minyak goreng. Walaupun ada dijual tapi tidak mampu bersaing dengan harga dari negara tetangga.
Ia melanjutkan, pada dasarnya para pedagang siap mengikuti segala aturan yang berlaku. Namun pihaknya tak ingin ada unsur penekanan. Karena aktivitas ini telah berlangsung sejak lama, itupun belanja RM 600 per orang perbulan dianggap tidak masuk akal. Tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat Sebatik.
“Penduduk di Sebatik mencapai 40 ribu jiwa, pedagang lintas batas ada sekira 100 orang yang bolak-balik tiap hari belanja ke Tawau, Malaysia,” ujarnya.
Namun, diberlakukan per bulan tentu tidak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Jika stok sembako Malaysia habis, solusi dari Bea Cukai harus ada dan harus membuat perjanjian jika sembako habis bahwa pihak Bea Cukai bisa menanggung kebutuhan. Jika demikian, warga tak akan mempersoalkan lagi perdagangan lintas batas ditutup. “Tidak ada masalah jika ditutup, tapi harus ada solusi. Bukan asal menutup saja,” tuturnya.
Sementara, Pemkab Nunukan telah berupaya mencarikan solusi untuk perdagangan lintas batas di Nunukan, seperti yang baru saja dilakukan. Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid langsung menginstruksikan Asisten Ekonomi Pembangunan Robby Nahak Serang, melakukan koordinasi di Kementerian maupun lembaga salah satunya di Kementerian PPN/Bappenas melalui Direktur Pengembangan Wilayah dan Kawasan, Sumedi Andono Mulyo.
Robby Nahak Serang memberikan pandangan terkait dengan penyelesaian masalah dengan diterbitkannya peraturan tersebut, dinilai akan sangat berdampak terhadap perekonomian di wilayah perbatasan. Namun tentunya ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah Kabupaten Nunukan maupun provinsi Kalimantan Utara untuk menindaklanjutinya ke Presiden maupun ke kementerian terkait mengingat peraturan tersebut telah diterbitkan.
Juga lanjutnya, harus menyiapkan bahan untuk melakukan presentasi di Kementerian lembaga di antaranya melakukan identifikasi masalah yang terjadi dalam pelaksanaan peraturan tersebut baik berupa data transaksi pembelian masyarakat di perbatasan dan jenis barang yang menjadi kebutuhan masyarakat di perbatasan.
“Dilakukan identifikasi masalah yang terjadi saat penerapan peraturan maupun sebelum penerapan peraturan,” kata Robby Nahak Serang.
Disampaikan setelah dilakukan identifikasi masalah, maka tentu perlu ditindaklanjuti ke Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan untuk rekomendasi yang ditawarkan. “Wujud rekomendasi yang dilakukan apakah nantinya berupa revisi maupun peninjauan pelaksanaan peraturan dapat dilaksanakan dengan diberikan tenggang waktu tertentu untuk penerapan peraturan tersebut,” ujarnya. (nal/zia)
Editor : Muhammad Erwinsyah