Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Lebih Mudah, Akta Kelahiran Bisa Dibuat di Rumah

Muhammad Erwinsyah • Sabtu, 29 Juni 2019 | 09:46 WIB
lebih-mudah-akta-kelahiran-bisa-dibuat-di-rumah
lebih-mudah-akta-kelahiran-bisa-dibuat-di-rumah

NUNUKAN – Proses pembuatan Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan kini sudah bisa dilakukan secara online. Itu dilakukan tak lain tujuannya untuk memudahkan pelayanan ke masyarakat. 


Ya, karena bisa dilakukan secara online. Masyarakat Nunukan yang ingin menerbitkan Akta Kelahiran bisa dilakukan tanpa harus ke kantor Disdukcapil, alias pembuatannya diproses di rumah secara online. 


Kepala Disdukcapil Nunukan, Iwan Kurniawan mengatakan, program tersebut memang dilakukan secara nasional oleh Disdukcapil se-Indonesia dan ditargetkan Juni ini, program pembuatan Akta Kelahiran secara online resmi diterapkan.


“Ya, ini juga memudahkan bagi masyarakat yang tinggal jauh di daerah Kecamatan pelosok. Mereka tidak lagi keluar biaya besar untuk ke Nunukan. Yang penting ada koneksi internet, yang bersangkutan sudah bisa buat di rumah,” ungkap Iwan.


 Iwan melanjutkan, Akta Kelahiran online ini merupakan Akta Kelahiran yang diproses secara mandiri oleh kepala keluarga dengan catatan kepala keluarga sudah masuk di website Disdukcapil online. Setelah itu, nantinya kepala rumah tangga akan menginput nama anaknya sendiri, kemudian mengupload surat nikah, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kelahiran serta Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) orang tuanya. 


“Nah, setelah proses input pemohon selesai, nanti akan muncul notifikasinya di kantor kami. Setelah itu secara berjenjang mulai dari operator sampai ke kepala dinas menyetujui pencetakannya,” tambah Iwan. 


Hanya saja, anak yang bisa dibuatkan Akta Kelahiran secara online, hanya untuk anak yang sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika anak tersebut belum memiliki NIK, maka lebih dahulu harus memproses NIK. 


Sejauh ini, pihaknya sudah pernah memproses dua orang pemohon yang melakukan pembuatan Akta Kelahiran secara online. Tentu sang pemohon saat itu meminta agar program tersebut bisa terus berlanjut. Untuk itu, Iwan optimis di Nunukan program ini nantinya akan banyak peminat, apalagi warga Nunukan diketahui sudah banyak yang melek internet. “Jadi pencetakan sementara bisa dicetak di rumah gunakan kertas. Nantinya ada barcode dan pengamanannya. Semoga ini nantinya bisa berjalan lancar,” harap Iwan mengakhiri. (raw/zia)

Editor : Muhammad Erwinsyah