NUNUKAN – Pemuda berinisial JJ (21) nekat mengancam rekannya dengan samurai, Rabu 21/11). Padahal JJ hanya tidak dibukakan pintu kamar indekos temannnya tersebut. Tak terima perbuatan JJ, korbannya pun melapor polisi.
JJ yang saat itu sudah tidak di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan H. Sumang, Nunukan Tengah, dilakukan pencarian hingga akhirnya dibekuk personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan. Ia dibekuk tidak jauh dari TKP sekira pukul 03.45 Wita. JJ pun langsung dibawa ke Mapolsek Nunukan.
Kasubbag Humas Polres Nunukan, Iptu M. Karyadi mengatakan, korban bernama Irmawati resah dengan pemaksaan JJ meminta membuka pintu indekos sekira pukul 02.00 Wita. Apalagi JJ sampai mengancam dirinya dengan mencongkel jendela menggunakan samurai. Korban pun langsung menelepon temannya untuk meminta bantuan polisi. “Setelah menerima laporan, personel langsung ke lokasi. Karena sudah tidak di TKP, personel mencarinya hingga menangkap pelaku tak jauh dari lokasi kejadian,” ungkap Karyadi, meneruskan perintah Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro.
Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya sudah saling kenal sejak September lalu. Bahkan pelaku sudah sering bertamu di indekos korban. Hingga kini polisi masih melakukan penyidikan lebih mendalam terhadap pelaku guna mengetahui motif aksinya. “Mereka ini saling kenal, kenapa bisa terjadi demikian, apakah pelaku ada niat lain atau hanya emosi belaka. Masih diperiksa penyidik,” tambah Karyadi.
Pelaku diketahui merupakan warga Jalan Pembangunan, Nunukan Barat. Ia tidak memiliki pekerjaan. Sementara barang bukti sebilah senjata tajam (sajam) jenis samurai berukuran 100 cm bergagang kayu lengkap dengan sarungnya tersebut diketahui dibawa dari rumahnya.
Saat ini, pelaku sudah dibawa ke Mapolres Nunukan dan dimasukkan ke rumah tahanan (rutan) seraya mejalani pemberkasan guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, JJ terancam Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukumannya penjara paling lama dua tahun. (raw/ash)
Editor : Azwar Halim