Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

WADUH !!! Gaji Bupati dan Anggota DPRD Diblokir

Sopian Hadi • Kamis, 4 Januari 2018 | 21:19 WIB
gaji-bupati-dan-anggota-dprd-diblokir
gaji-bupati-dan-anggota-dprd-diblokir

NUNUKAN – Risiko mandeknya penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018 hingga batas yang ditentukan terpaksa diterima kepala daerah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan. Yakni, tidak menerima gaji selama enam bulan. Terhitung mulai Januari ini hingga Juni mendatang.


Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor  3 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada ayat 2 dijelaskan, “DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan,” bunyi aturan tersebut.


Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid membenarkan hal tersebut. Bahkan, dirinya mengaku pasrah dan menerima konsekuensi yang harus dihadapi tahun ini. Kini, Bagian Keuangan Daerah sudah memblokir gajinya dan anggota DPRD Nunukan. “Sudah tidak gajian lagi ini. Tadi sudah diperintahkan keuangan untuk memblok gaji Bupati dan DPRD,” ungkapnya kepada media ini.


Agar tak berdampak panjang terhadap pelayanan publik, katanya, pihak telah melayangkan surat kronologis kepada Gubernur Kalimantan Utara (Kaltar) H. Irianto Lambrie agar mendapatkan masukan dan solusi. “Surat kronoligis keterlambatan pembahasan APBD 2018 sudah kami layangkan,” ujarnya.


Dalam surat itu, lanjutnya, telah disampaikan secara lengkap apa yang terjadi. Salah satunya mengenai penolakan anggota Badan Anggaran (Banggar) untuk melanjutkan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018 lantaran pokok pikiran anggota DPRD Nunukan yang tak diakomodir.


Puncak persoalan itu terjadi pada Kamis, 21 Desember 2017. Saat itu pihak DPRD mengundang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Nunukan dengan agenda tindak lanjut pembahasan KUA-PPAS APBD 2018. Rapat dimulai pukul 13.00 Wita dengan dipimpin ketua Banggar DPRD Nunukan. Pada pertemuan tersebut hanya dihadiri ketua, wakil ketua dan tiga anggota Banggar lainnya. Tim Banggar menganggap pokok pikiran belum diakomodir dalam batang tubuh KUA dan PPAS 2018. Sementara berdasarkan hasil verifikasi Bapperda bahwa sebagian telah terakomodir dalam dokumen RKPD dan KUA-PPAS. “Pada saat TAPD menjelaskan tanggapan dari Banggar, ketua DPRD Nunukan memilih walk out sehingga pembahasan dihentikan,” bunyi surat kronologis keterlambatan pembahasan APBD 2018 pada nomor 7 huruf d tersebut. (oya/ash)


 

Editor : Sopian Hadi