MANGGARAI – RSUD Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, memberikan klarifikasi terkait salah satu dokternya yang menjadi sorotan publik setelah diduga mengunggah komentar yang dinilai tidak berempati terhadap pasien BPJS Kesehatan di media sosial Threads.
Dalam pernyataan resminya, manajemen rumah sakit menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan perhatian, kritik, dan masukan atas peristiwa tersebut. Rumah sakit juga mengakui bahwa unggahan yang dibuat oleh dr. Benny Christian Sihombing telah memicu keresahan di tengah masyarakat.
Menindaklanjuti hal itu, manajemen memastikan telah mengambil langkah sesuai ketentuan dan kebijakan internal terhadap tenaga kesehatan yang bersangkutan.
RSUD Ruteng menegaskan bahwa komentar yang menjadi polemik merupakan pendapat pribadi dokter tersebut dan tidak mencerminkan sikap, nilai, maupun standar pelayanan rumah sakit.
Manajemen juga menyatakan isi unggahan tersebut bertentangan dengan kode etik yang berlaku bagi seluruh tenaga kesehatan di lingkungan RSUD Ruteng.
Sebagai bentuk evaluasi, rumah sakit berkomitmen meningkatkan pembinaan kepada seluruh tenaga kesehatan dan pegawai agar lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial serta menjaga etika saat menyampaikan pendapat di ruang publik.
Menurut manajemen, pelayanan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada keselamatan pasien akan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap pelayanan kesehatan.
Kasus ini bermula dari unggahan seorang pasien BPJS Kesehatan di Threads yang mengaku harus menunggu hingga delapan jam untuk memperoleh ruang perawatan. Keluhan tersebut kemudian memancing sejumlah komentar bernada sinis dari akun-akun yang mengaku sebagai tenaga kesehatan.
Peristiwa itu menjadi perhatian luas setelah diketahui pemilik unggahan telah meninggal dunia. Sejak saat itu, berbagai komentar yang dianggap tidak berempati menuai kecaman publik. Sejumlah tenaga kesehatan yang terlibat telah menyampaikan permintaan maaf, sementara beberapa institusi tempat mereka bekerja mengambil langkah pembinaan hingga penghentian kerja sama sebagai bentuk penegakan etika pr
Editor : Rahul