
JAKARTA – Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mulai menelusuri dugaan tindakan perundungan yang dilakukan sejumlah tenaga kesehatan maupun tenaga medis terhadap seorang pasien BPJS bernama Yutrizal Tri Chaerawan melalui media sosial.
Anggota Pimpinan KKI, Mohammad Sachril, mengatakan proses penelusuran dilakukan bersama organisasi profesi terkait untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran etik maupun aturan yang berlaku.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh tenaga kesehatan atau tenaga medis yang terlibat dalam kasus tersebut, maka sanksi akan diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain melakukan penelusuran, KKI juga akan berkoordinasi dengan institusi pendidikan serta fasilitas pelayanan kesehatan tempat para tenaga kesehatan tersebut menempuh pendidikan atau bekerja. Langkah itu dilakukan agar pembinaan dapat diberikan sesuai kewenangan masing-masing.
Sachril menegaskan, kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh tenaga kesehatan bahwa perilaku di ruang digital juga mencerminkan profesionalisme. Ia menilai setiap bentuk komunikasi di media sosial harus tetap menjunjung tinggi etika profesi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Kasus tersebut mencuat setelah unggahan Yutrizal di platform Threads yang menceritakan dirinya belum memperoleh ruang perawatan di rumah sakit selama sekitar delapan jam menjadi viral. Unggahan itu kemudian dibanjiri komentar yang dinilai tidak menunjukkan empati dari sejumlah akun yang mengaku sebagai tenaga kesehatan.
Setelah kabar meninggalnya Yutrizal tersebar, beberapa pemilik akun yang sebelumnya memberikan komentar tersebut akhirnya menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial.