Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Salurkan Pembayaran Gaji Ketiga Belas Pensiunan ASN Mulai 2 Juni 2026 Melalui 46 Mitra Bayar di Seluruh Indonesia

Radar Tarakan • Senin, 1 Juni 2026 | 14:58 WIB
PT Taspen (Persero) mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas bagi penerima pensiun paling cepat pada 2 Juni 2026. (Foto: Taspen)
PT Taspen (Persero) mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas bagi penerima pensiun paling cepat pada 2 Juni 2026. (Foto: Taspen)

Jakarta, 22 Mei 2026 Sesuai arahan Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, PT TASPEN (Persero) akan menyalurkan pembayaran Gaji Ketiga Belas dan tunjangan tahun ini bagi para pensiunan Apartur Sipil Negara (ASN) Indonesia mulai hari Selasa, 02 Juni 2026, yang disalurkan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia. Hal ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung kesejahteraan dan keberlangsungan hidup para Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa purnabaktinya. Aksi ini juga sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat pemerataan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong tata kelola layanan publik yang efektif dan tepercaya.

Muhammad Fadhli selaku Branch Manager PT TASPEN Kantor Cabang Tarakan menyampaikan bahwa pembayaran Gaji ke-13 bagi para Pensiunan ASN akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh penerima manfaat pensiun juga dihimbau untuk selalu melakukan autentikasi di awal bulan guna memastikan proses pembayaran manfaat pensiun dapat berjalan lancar, aman, dan tepat waktu. “Hal ini menjadi wujud nyata apresiasi negara terhadap dedikasi para pensiunan, sekaligus bentuk komitmen berkelanjutan dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh ASN, baik yang masih aktif maupun yang telah purna bakti.” ujar Muhammad Fadhli.

 

Beberapa poin penting dalam pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas 2026 antara lain:

 

1.     Besaran Gaji Ketiga Belas diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026 sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;

2.     Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun dan pajak penghasilan, yang sudah ditanggung oleh pemerintah;

3.    Apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, GajiKetiga Belas hanya dibayarkan satu (1) kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar;

4.     Bagi penerima   sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan keduanya, baik   sebagai penerima sendiri maupun   sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda;

5.     Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.

 

Dalam rangka mendukung kelancaran proses penyaluran, TASPEN turut mengingatkan seluruh penerima manfaat agar selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN. TASPEN menegaskan bahwa seluruh layanan diberikan secara gratis dan tidak dikenakan biaya apa pun. Sejalan dengan hal tersebut, peserta diimbau untuk memperoleh informasi hanya melalui kanal resmi TASPEN, Kantor Cabang TASPEN terdekat, maupun Call Center 1500919. Peserta juga diharapkan melakukan autentikasi pada awal bulan agar proses penerimaan gaji ketiga belas dapat berjalan lancar. Melalui langkah ini, TASPEN terus memperkuat komitmennya dalam  menghadirkan layanan  yang  aman,  adaptif,  dan  terpercaya, sekaligus  mempertegas posisinya sebagai Center of Excellence dalam pengelolaan jaminan sosial.

 

Tentang PT TASPEN (Persero)

 

PT TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara. Berdiri sejak 17 April 1963, PT TASPEN (Persero) turut berperan aktif dalam kesejahteraan sosial, khususnya bagi ASN di Indonesia. PT TASPEN (Persero) saat ini memiliki beberapa produk dan layanan, yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JKM), Program Tabungan Hari Tua (THT), dan Program Pensiun.

 

PT TASPEN (Persero) saat ini merupakan The First Chairman of Asian Civil Service Pension Association (ACSPA) atau Ketua Asosiasi Penyelenggara Jaminan Sosial bagi Aparatur Sipil Negara pertama di  Asia  yang beranggotakan Penyelenggara Jaminan Sosial bagi ASN dari berbagai negara di Asia antara lain Indonesia, Korea Selatan, Filipina, Thailand, dan  Kamboja. PT  TASPEN  (Persero) mengedepankan kenyamanan dan  keselamatan peserta dengan menerapkan layanan digital aplikasi Andal by Taspen. Sebagai kanal informasi dapat menghubungi Call Center 1500919, kunjungi laman website official www.TASPEN.co.id, tcare.TASPEN.co.id , dan seluruh sosial media resmi milik PT TASPEN (Persero).

Editor : Rahul
#gaji #asn #taspen