Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Alihkan BRI-MI dan PNM-IM ke Danantara, Transaksi Capai Rp1,32 Triliun

Rahul • Minggu, 12 April 2026 | 16:03 WIB

 

BRI melakukan langkah konsolidasi strategis dengan mengalihkan kepemilikan BRI-MI dan PNM-IM kepada Danantara Asset Management dengan total nilai transaksi Rp1,32 triliun
BRI melakukan langkah konsolidasi strategis dengan mengalihkan kepemilikan BRI-MI dan PNM-IM kepada Danantara Asset Management dengan total nilai transaksi Rp1,32 triliun

 

Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mengambil langkah strategis dengan mengalihkan kepemilikan dua entitas di bidang manajemen investasi, yakni PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) dan PT PNM Investment Management (PNM-IM), kepada PT Danantara Asset Management (DAM). Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi konsolidasi pengelolaan investasi nasional di lingkungan BUMN.

 

Mengacu pada Keterbukaan Informasi tertanggal 2 April 2026, transaksi dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PJBB) pada 1 April 2026. Corporate Secretary BRI, Dhanny, menyebut langkah ini bertujuan membangun perusahaan pengelolaan aset yang lebih terintegrasi, adaptif, dan berdaya saing, sekaligus mendukung agenda jangka panjang ekonomi Indonesia.

 

Dalam transaksi tersebut, BRI menjual sebanyak 19,5 juta saham BRI-MI atau setara 65% kepemilikan kepada DAM dengan nilai Rp975 miliar. Sementara itu, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sebagai entitas terkendali BRI juga melepas 109.999 saham PNM-IM atau 99,999% kepemilikan kepada DAM dengan nilai transaksi Rp345 miliar.

 

Secara keseluruhan, nilai pengalihan kedua entitas tersebut mencapai Rp1,32 triliun. DAM sebagai holding operasional menargetkan pembentukan perusahaan manajemen aset yang kompetitif melalui inovasi produk dan layanan, serta mampu memberikan nilai tambah optimal bagi seluruh pemangku kepentingan.

 

Dari sisi tata kelola, transaksi ini dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.

 

Ke depan, langkah konsolidasi ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi BRI dan pemegang saham, tetapi juga memperkuat ekosistem industri keuangan nasional serta menciptakan nilai ekonomi dan sosial yang berkelanjutan.

Editor : Rahul
#kaltara #bri #kaltim