Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Buka Suara Terkait Tuduhan Illegal Mining di Site Bebatu, PT PMJ: Kami Korban Bencana, Bukan Pelaku Penambangan Ilegal

Radar Tarakan • Selasa, 21 Oktober 2025 | 19:16 WIB
Photo
Photo

TIDENG PALE - Polemik terkait dugaan illegal mining yang menjerat PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) di Site Bebatu, Kabupaten Tana Tidung, semakin kompleks.

Perusahaan tambang ini akhirnya memberikan klarifikasi atas berbagai tuduhan dan putusan pidana yang sudah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Utara (Kaltara).

Dalam pernyataannya, PT PMJ menegaskan bahwa operasional mereka telah mengikuti standar dan ketentuan pertambangan yang berlaku, dan kejadian yang menimbulkan tuduhan illegal mining sebenarnya adalah bencana alam.

Operational Manager PT PMJ Site Bebatu, Eki A, menjelaskan bahwa insiden yang terjadi di Pit 8, lokasi tambang yang berbatasan dengan wilayah milik PT Mitra Bara Jaya (MBJ), bukanlah aktivitas penambangan ilegal seperti yang ramai diperbincangkan.

Eki menerangkan bahwa longsoran material di area Pit 8 merupakan akibat dari curah hujan tinggi yang melanda kawasan tersebut. Material longsor tersebut berasal dari wilayah PT MBJ dan terbawa ke kawasan tambang milik PT PMJ.

“Kami tidak melakukan penambangan di area PT MBJ, apalagi mengambil material dari wilayah mereka. Apa yang terjadi adalah bencana alam berupa longsor yang masuk ke areal kami. Kami sudah berupaya melakukan penanganan saat itu, tetapi kawasan tersebut sudah terendam,” ungkap Eki saat diwawancarai pada Senin (20/10).

Ia menilai, kesalahpahaman ini kemudian berkembang menjadi tuduhan illegal mining yang beredar luas di masyarakat.

Lebih lanjut, PT PMJ menegaskan bahwa aktivitas yang dianggap ilegal oleh beberapa pihak sebenarnya adalah pekerjaan mitigasi berupa pembuatan parit darurat. Parit tersebut dibuat sebagai upaya untuk mengalirkan air dan mengurangi risiko longsoran yang terjadi karena kondisi alam di kawasan tambang yang didominasi lahan rawa dan gambut.

Manager Legal PT PMJ, Johny Ahim, menambahkan bahwa tuduhan illegal mining yang berujung pada laporan ke lembaga tinggi negara merupakan fitnah yang tidak berdasar. Johny menilai hal ini sangat merugikan perusahaan dan berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha serta kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Kasus ini bukan soal aktivitas produksi batubara. Ini soal force major, bencana alam yang terjadi di wilayah pit kami. Parit yang kami buat hanya sebagai saluran air dengan ukuran ekskavator, panjangnya sekitar 700 meter, dan melewati sekitar 6 sampai 7 hektare area konsesi PT MBJ. Namun ini malah dituduhkan sebagai aktivitas tambang ilegal,” ujar Johny.

Masalah perizinan juga menjadi fokus utama dalam konflik ini. IUP operasi produksi PT PMJ telah habis masa berlakunya pada 11 Maret 2025. Perusahaan telah mengajukan perpanjangan izin sejak 2024, namun prosesnya diduga mengalami hambatan.

“Kalau izin kami tidak segera diperpanjang, masyarakat yang mengandalkan tambang sebagai sumber penghasilan akan kehilangan pekerjaan. Selain itu, pemerintah daerah juga akan kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari sektor pertambangan serta hilangnya program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang selama ini mendukung pembangunan desa,” kata Johny.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor pada tanggal 28 Juli 2025, PT PMJ dinyatakan bersalah melakukan penambangan tanpa izin dengan pidana denda sebesar Rp 50 miliar dan kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana senilai lebih dari Rp 35 miliar. Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara pada 17 September 2025.

Hingga saat ini, PT PMJ terus berupaya untuk menyelesaikan persoalan perizinan dan memastikan operasionalnya berjalan sesuai aturan, sembari menolak segala tuduhan illegal mining yang dianggap tidak berdasar. (lim)

Editor : Azwar Halim
#PT PMJ #penambangan ilegal #korban bencana