Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Polisi Bakal Periksa Kades Kohod

Radar Tarakan • Jumat, 14 Februari 2025 | 11:00 WIB

 

DOK TNI AL DIBONGKAR: TNI AL optimistis pembongkaran pagar laut yang menyisakan 1,36 kilometer dari total 30,16 kilometer bakal dituntaskan oleh nelayan setempat.
DOK TNI AL DIBONGKAR: TNI AL optimistis pembongkaran pagar laut yang menyisakan 1,36 kilometer dari total 30,16 kilometer bakal dituntaskan oleh nelayan setempat.

JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri turut mendalami indikasi korupsi dalam kasus dugaan pemalsuan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

Itu dilakukan setelah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mendapati indikasi tersebut.

Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo menyampaikan hal itu saat ditanyai oleh awak media di Jakarta pada Kamis (13/2). Dia menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima surat dari Dittipidum Bareskrim Polri.

”Kemarin kami sudah terima surat dari pidum menjelaskan bahwasanya ada indikasi korupsi,” jelasnya.

Atas surat tersebut, Kortas Tipidkor Polri kemudian mengundang Dittipidum Bareskrim Polri untuk berdiskusi mengenai indikasi tersebut. Mereka membahas fakta-fakta yang masih perlu didalami oleh aparat kepolisian.

”Sekarang berproses, kami masih telaah masih telaah ya, masih telaah,” ungkap jenderal bintang dua tersebut.

Meski belum masuk ke penyelidikan, lanjut Cahyono, bukan tidak mungkin nantinya ditemukan fakta untuk memulai proses hukum hingga naik ke penyidikan.

Dia juga menyatakan bahwa, terbuka kemungkinan bagi Kortas Tipidkor Polri untuk memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pihak. Termasuk kepala Desa Kohod.

”Jelas pasti bisa dimintai keterangan, diklarifikasi,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan hal itu pada Rabu (12/2). Dia menyampaikan, secara keseluruhan ada 44 orang saksi yang diperiksa oleh instansinya.

Selain kades dan sekretaris desa (sekdes) Kohod, ada beberapa nama saksi lain yang sudah diperiksa. Termasuk saksi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta aparat pemerintah daerah (pemda) setempat.

Tidak hanya pemeriksaan saksi, penggeledahan juga sudah dilakukan oleh Bareskrim Polri sebagai bagian dari upaya paksa yang dilakukan penyidik.

”Hasil dari penggeledahan kami mendapatkan satu unit printer, kemudian satu unit layar monitor, kemudian keyboard, kemudian stempel sekretariat Desa Kohod, kemudian peralatan-peralatan lainnya yang kami duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” jelasnya.

Djuhandani menyampaikan bahwa penyidik juga mendapati sisa kertas yang identik dengan kertas untuk membuat warkah. Jenderal bintang satu Polri itu pun mengungkapkan, pihaknya sudah mendapat pengakuan dari kades dan sekdes Kohod berkaitan dengan pemalsuan sertifikat itu.

”Kami sudah mendapatkan keterangan dari kepala desa maupun sekdes juga, mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan,” terang dia.

Editor : Azwar Halim
#polisi #Dittipidum #shm #Kades kohod #jakarta