Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Penetapan Tersangka Hasto Sesuai Prosedur Hukum

Radar Tarakan • Jumat, 14 Februari 2025 | 13:00 WIB

 

RIDWAN/JAWA POS BERI KETERANGAN: Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/1).
RIDWAN/JAWA POS BERI KETERANGAN: Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/1).

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengapresiasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Ia menegaskan, tindakan KPK menjerat Hasto sebagai tersangka sejak awal telah sesuai prosedur hukum.

"Makna dari putusan tersebut, tindakan yang dilakukan oleh Penyidik sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana didalilkan dan argumentasi dari tim biro hukum," kata Setyo dikonfirmasi, Kamis (13/2).

Setyo tak memungkiri, setelah PN Jaksel menolak praperadilan, KPK segera memanggil Hasto Kristiyanto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Panggilan dan upaya paksa, penyidik yang menentukan sesuai kebutuhan penanganan perkaranya," tegas Setyo.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak upaya hukum praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Hakim Tunggal PN Jaksel, Djuyamto menyebut permohonan yang diajukan Hasto dan tim kuasa hukumnya tidak jelas.

"Mengabulkan eksepsi dari temohon (KPK). Menyatakan permohonan oleh pemohon (Hasto Kristiyanto) kabur atau tidak jelas," kata Hakim Tunggal PN Jaksel, Djuyamto membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel, Kamis (13/2).

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," sambungnya.

Hakim PN Jaksel memutuskan bahwa jeratan hukum terhadap Hasto Kristiyanto sah dan sesuai prosedur hukum.

Karena itu, KPK bisa melanjutkan proses penyidikan atas penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan proses pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.

Adapun, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto diduga bersama-sama dengan tersangka Harun menyuap Wahyu Setyawan selaku Komisioner KPU 2017-2022 untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024. Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878.

 Baca Juga: Siapkan Pembiayaan Program 3 Juta Rumah

Sedangkan caleg PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Selain itu, Hasto juga turut dijerat dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Januari 2020 lalu. (jpg/lim)

Editor : Azwar Halim
#pn jaksel #prosedur #kpk #jakarta #hasto