"Kami ingin memastikan tidak ada permainan harga. Semua pangkalan wajib menjual LPG 3 kg sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah," kata Bahlil, Kamis (6/2).
Di pangkalan tersebut, Bahlil menemukan bahwa pangkalan menjual gas melon ke pengecer dengan harga Rp 18.000 per tabung. Namun, Bahlil mengaku menemukan pengecer, atau yang akan menjadi sub pangkalan, yang membeli dengan harga Rp 20.000 dari pangkalan lain.
Baca Juga: Prioritaskan Kebutuhan Dalam Negeri
Menurut Bahlil, hal tersebut tidak dapat dibenarkan. Pasalnya dari Pertamina memberikan harga Rp 12.750 ke agen, lalu ke pangkalan sekitar Rp 15.000, dan ke masyarakat Rp 18.000 atau Rp 19.000.
"Kalau rakyat sudah di atas 20 ribu, ini yang tidak dibolehkan karena subsidi negara sudah Rp 87 triliun. Harapannya agar rakyat membeli di bawah Rp20 ribu, tapi masih ada di atas Rp20 ribu," tambah Bahlil.
Kebijakan pemerintah membatalkan pelarangan penjualan LPG 3 Kg dari pangkalan ke pengecer, serta mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan, mulai dirasakan oleh warga. Salah satunya yang dialami Hendra, pemilik warung sembako di Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, Lampung.
Baca Juga: Soroti Wacana Aturan 30 Persen Plasma bagi Perusahaan Sawit
Ia mengaku, per 5 Februari 2025, penyaluran gas melon dari pangkalan ke pengecer lancar, termasuk ke warung sembakonya.
"Kemarin sempat sepi, tapi sejak keputusan presiden kemarin yang ngebolehin warung buat jualan gas lagi, sudah kembali lagi. Sekarang lancar lagi stok dari pangakalan," kata Hendra.
Ia mengaku menjual gas melon dengan harga Rp 24.000 ke warga. "Dari keputusan kemarin sih makin lancar ya, kita dibolehin jualan lagi, dari pangkalan ke pengecer, dengan stok makin banyak warga pada bersyukur karena sempat susah cari gas," tambahnya.
Baca Juga: Politikus Golkar: Tidak Boleh Membuat Rakyat Menderita
Hendra mengaku setuju jika pengecer diubah statusnya menjadi sub pangkalan, agar tetap bisa berjualan gas melon lagi. Pasalnya, jika hanya membeli ke pangkalan, warga akan kesulitan.
"Karena, enggak semua orang aksesnya bisa ke pangkalan, di warung lebih mudah untuk menjangkau orang-orang yang mau beli gas," tambahnya.
Hal senada juga dirasakan oleh Dandi, pemilik Toko Barang Harian Alif di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru, Riau.
“Sampai hari ini, lancar-lancar aja. Saya ambil dari pangkalan itu Rp 20.000. Saya jual Rp 23.000,” kata Dandi.
Ia mengaku biasanya membeli hingga 50 tabung gas melon dari pangkalan, kemudian menjualnya ke warga. Jumlah tersebut biasanya habis dalam waktu satu minggu.
Sebagai pengusaha kecil, Dandi tak menolak kebijakan pemerintah yang akan mengubah pengecer menjadi sub pangkalan, asal tetap bisa mendapat keuntungan.
“Tapi tergantung harganya. Saya sebagai pedagang, wajar ambil keuntungan,” pungkasnya.
Editor : Azwar Halim