Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Penghematan Perjalanan Dinas, Efisiensi di Penghujung Tahun

Radar Tarakan • Senin, 30 Desember 2024 | 10:00 WIB
Penulis: Haris Roseno, Pegawai KPPN Nunukan
Penulis: Haris Roseno, Pegawai KPPN Nunukan

PERALIHAN Kepemimpinan nasional dengan dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden terpilih masa bakti 2024-2029, yang kemudian dilanjutkan dengan pembentukan kabinet Merah Putih, menjadi awal berjalannya roda pemerintahan baru.

Presiden Prabowo Subianto pada saat rapat kabinet pertama, menekankan beberapa hal penting diantaranya adalah efisiensi dalam pengelolaan anggaran. Hal ini menjadi penting karena salah satu fokus utama pemerintahannya adalah peningkatan kesejahteraan rakyat.

Berdasarkan arahan tersebut Kementerian Keuangan pada tanggal 7 November 2024 mengeluarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1023/MK.02/2024 hal Langkah-Langkah Penghematan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Kementerian/Lembaga TA 2024.

Pada intinya surat tersebut menekankan agar setiap Kementerian/Lembaga melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas minimal 50% (lima puluh persen) dari sisa pagu belanja perjalanan dinas, dengan beberapa pengecualian untuk kondisi tertentu.

Adapun untuk teknis pelaksanaan efisiensi diserahkan kepada kebijakan masing-masing Kementerian/lembaga untuk menentukan satuan kerja dan besaran nominal yang menjadi target penghematan.

Dengan demikian tidak semua satuan kerja menjadi target penghematan belanja perjalanan dinas

Efisiensi dalam penganggaran adalah sesuatu yang tidak asing dan perlu dilakukan karena proses pelaksanaan anggaran selama tahun berjalan adalah sangat dinamis, memperhitungkan berbagai kondisi makro dan mikro yang dapat memberi pengaruh terhadap stabilitas penganggaran itu sendiri dalam hal ini Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Pelaksanaan efisiensi dimungkinkan tidak hanya terjadi pada satu jenis belanja saja seperti belanja perjalanan dinas, namun juga dapat terjadi pada beberapa jenis belanja, seperti belanja barang operasional, belanja pemeliharaan, belanja modal dan sebagainya.

Pada dasarnya efisiensi yang dilakukan dapat berupa automatic adjusment yaitu penyesuaian belanja negara secara otomatis dengan cara melakukan pemblokiran terhadap sebagian anggaran yang belum prioritas, dalam hal ini anggaran yang diblokir tidak akan bisa digunakan untuk sementara waktu, namun blokir tersebut dapat dibuka secara hati-hati dengan mempertimbangkan urgensi kegiatan misalnya, yang bersifat prioritas nasional dan mendesak, namun dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan negara.

Selanjutnya efisiensi juga dapat dilakukan berupa penghematan/ pemotongan secara langsung belanja negara yang pernah dilakukan pada masa pemerintahan sebelumnya, yaitu seperti saat terjadi pandemic covid-19 pada tahun 2020 yang mengharuskan dilakukannya pemotongan belanja negara untuk memberikan dukungan yang besar terhadap penanganan wabah penyakit covid-19.

Kebijakan pemilihan penghematan belanja perjalanan dinas tentu sudah melalui berbagai pertimbangan dari sisi alokasi belanja yang memungkinkan untuk dapat dilakukan efisiensi.

Apabila dilihat secara data, untuk penghematan belanja perjalanan dinas itu sendiri bukan sesuatu yang baru terjadi di penghujung tahun ini, namun sudah berlangsung sepanjang tahun 2024, melalui mekanisme yang telah disebutkan sebelumnya.

Kemudian pada penghujung tahun ini tepatnya di bulan November 2024, dilakukan penghematan belanja kembali dengan target penghematan minimal sebesar 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan belanja perjalanan dinas Kementerian/ Lembaga.

Adapun untuk belanja perjalanan dinas yang dilakukan penghematan adalah sebesar sisa pagu belanja perjalanan dinas Kementerian/Lembaga hingga tanggal 7 November 2024.

Sisa belanja dimaksud adalah selisih antara pagu belanja perjalanan dinas yang tidak diblokir dengan realisasinya. Setiap Kementerian/Lembaga diberikan kewenangan sendiri untuk menentukan unit eselon I maupun instansi vertikalnya yang terkena target penghematan.

Selain itu belanja perjalanan dinas yang dilakukan penghematan pun tidak mencakup keseluruhan.

ada beberapa pengecualian atas belanja perjalanan dinas yang tidak dijadikan sebagai target penghematan, yaitu belanja perjalanan dinas bagi unit yang tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas, belanja perjalanan dinas yang diperuntukkan bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama, serta belanja perjalanan dinas bagi kedutaan besar/atase.

Hal ini menandakan pemerintah tetap memperhatikan urgensi dari pelaksanaan perjalanan dinas, sehingga satuan kerja dengan karakterisitik perjalanan dinas dimaksud, masih dapat menggunakan alokasi belanja perjalanan dinas secara penuh untuk mendukung tugas dan fungsi utamanya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan RI besaran target penghematan yang harus dicapai oleh setiap Kementerian/Lembaga adalah sebesar Rp 4,9 triliun dari total sisa pagu perjalanan dinas Kementerian/Lembaga sebesar Rp 9,9 triliun.

Nilai yang cukup signifikan diperoleh dari hasil penghematan satu jenis belanja yaitu perjalanan dinas. Besaran nominal ini tentu akan membantu meringankan beban APBN dalam menutup tahun anggaran 2024.

Perjalanan dinas sebagai suatu kegiatan yang dibiayai dari APBN, menjadi salah satu pilihan yang memungkinkan untuk dilakukan efisiensi, tanpa mengabaikan urgensi dari pelaksanaan kegiatan tersebut untuk menunjang tugas dan fungsi utama pemerintah.

Namun demikian, kedepannya, hal lain yang perlu diperhatikan dan perlu diantisipasi dari pelaksanaan penghematan belanja perjalanan dinas adalah potensi munculnya multiplier effect, mengingat belanja perjalanan dinas menjadi salah satu kegiatan yang memiliki keterkaitan dengan dengan sektor lain yaitu sektor transportasi seperti tiket pesawat, dan sarana akomodasi seperti perhotelan. Hal ini perlu menjadi perhatian agar tidak memberikan efek berkelanjutan yang signifikan.

Penghematan atas suatu belanja negara hendaknya tidak diterjemahkan sebagai berkurangnya pemberian layanan maupun profesionalisme penyelesaian tugas dan fungsi pemerintahan, namun tidak pula berarti sebagai pembatasan atas setiap pelaksanaan kegiatan yang sudah direncanakan hingga akhirnya akan mengurangi capaian target yang diharapkan.

Penghematan belanja hendaknya diartikan sebagai pemilihan kegiatan-kegiatan prioritas yang akan dibiayai dari APBN, sehingga setiap Rupiah yang dibelanjakan tidak terkecuali belanja perjalanan dinas akan dilaksanakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran memberikan manfaat yang luas pada masyarakat. (*/har)  

 

Editor : Azwar Halim
#President #perjalanan dinas #efisiensi #peralihan #penghematan #kepemimpinan