JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengomentari terkait penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pria yang karib disapa Cak Imin itu menyatakan bahwa setiap kasus hukum harus diproses secara independen.
"Tentu normatifnya semua proses hukum harus berjalan," kata Cak Imin saat meninjau Kebun Binatang Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (25/12).
Baca Juga: Petugas 112 Paser Bakal Pantau CCTV 24 Jam
Cak Imin meyakini, kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto bukan politisasi. Ia menegaskan, tidak ada yang berani membuat kasus hukum dipermainkan. "Saya kira tidak ada yang seberani itu," ucap Cak Imin.
Lebih lanjut, Cak Imin mengaku dirinya kaget saat Hasto ditetapkan sebagai tersangka. Ia berharap, Hasto dapat menghadapi kasus yang menimpanya dengan sabar.
"Ya tentu kita semua kaget sekaligus prihatin, semoga Pak Hasto memulai ini dengan sabar dan saya kira kita tunggu saja perkembangannya," tegas Cak Imin.
Baca Juga: Optimalkan Pengawasan untuk Kaltim Bebas Pungutan Liar
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya resmi mengumumkan status tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Orang kepercayaan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terjerat dalam dua tindak pidana, yakni terkait dugaan penerimaan suap terhadap Wahyu Setiawan Komisioner KPU RI 2017-2022 atas pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI terhadap Harun Masiku.
Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto dalam kasus dugaan pemberian suap. Sementara, Hasto Kristiyanto juga terjerat dugaan tindak pidana berupa penghalangan penyidikan KPK.
Baca Juga: Warga Keluhkan Tumpukan Tanah Sisa Galian Pipa PDAM
"Pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara Hasto Kristiyanto (HK) selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud," ucap Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12).
Setyo menjelaskan, KPK menemukan bukti Hasto turut bersama-sama Harun Masiku memberikan suap kepada Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU. Bahkan, sebagian suap yang diberikan Harun kepada Wahyu Setiawan berasal dari Hasto.
"Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Saudara Wahyu berasal dari Saudara HK. Bahwa dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang Saudara HK mengatur dan mengendalikan Saudara Saeful Bahri dan Saudara DTI dalam memberikan suap kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan," ujar Setyo.
Baca Juga: Program 3 Juta Rumah, Tekan Angka Kemiskinan
Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, KPK menemukan bukti Hasto memerintahkan anak buahnya untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam HP dalam air dan melarikan diri.
KPK juga menduga, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi untuk menenggelamkan HP-nya agar tidak ditemukan KPK. Bahkan, Hasto mengumpulkan saksi dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Setyo memastikan tim penyidik akan terus bekerja dan mengembangkan perkara suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto.
Baca Juga: Ulahnya Terekam CCTV Dishub, Jukir Liar Perempuan Rusak Waterblok Taman Bekapai
"Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya," pungkasnya. (jpg/har)
Editor : Azwar Halim