Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Komisi III DPR Usulkan SIM-STNK Berlaku Seumur Hidup

Radar Tarakan • Sabtu, 7 Desember 2024 | 10:00 WIB
RDP: Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding meminta agar SIM-STNK berlaku seumur hidup. (Istimewa)
RDP: Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding meminta agar SIM-STNK berlaku seumur hidup. (Istimewa)

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengusulkan agar Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup. Menurut dia, perpanjangan SIM hanya menambah beban masyarakat.

Di tengah kondisi yang sulit ini, dia meminta Korps Lalu Lintas (Korlantas) mengkaji kembali aturan SIM. Tidak hanya itu, dia juga menyinggung soal STNK dan TNKB.

Usulan tersebut disampaikan oleh Sudding dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III dengan Korlantas Polri pada Rabu (4/12). RDP itu disiarkan secara langsung.

 Baca Juga: Melalui Pendampingan BRI, Sosok Ini Berhasil Memberdayakan Komunitas Perempuan di Lamongan

Secara terbuka, Sudding meminta agar SIM, STNK, dan TNKB cukup dibuat sekali seumur hidup. Sehingga tidak terus menerus menjadi beban bagi masyarakat.

”Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK, TNKB ini, cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP. Supaya tidak membebani masyarakat, karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor, ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK juga tidak seberapa. Tapi, biaya luar biasa dan itu dibebankan kepada masyarakat,” terang dia.

Menurut Sudding, sebelumnya dia sudah pernah menyoroti hal itu. Karena itu, dia kembali mengusulkan hal yang sama.

 Baca Juga: Peran Aktif BRI Dukung Ketahanan Pangan, Salurkan Kredit Senilai Rp199,83 Triliun Di Sektor Pertanian

”Dan saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang, perpanjangan SIM, STNK, TNKB  cukup sekali. Supaya meringankan beban masyarakat sama kayak dengan KTP, KTP kan berlaku seumur hidup. SIM juga harus begitu berlaku seumur hidup,” terang dia.

 Soa kemungkinan terjadinya pelanggaran oleh pemilik SIM, Sudding menyatakan bahwa jika tiga kali melanggar, SIM langsung dicabut.

”Cukup dibolongin saja, tiga kali dibolongin sudah tidak perlu lagi (pemilik SIM ke berkendara). Sekian tahun baru bisa mendapatkan SIM lagi,” kata dia. ”Jadi, jangan ada perpanjangan supaya meringankan beban masyarakat yang dalam kondisi yang sangat susah saat ini,” tambahnya. (jpg/har)

Editor : Azwar Halim
#dpr #sim stnk #komisi #jakarta #korlantas