Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Anggota DPR Fraksi PDIP Haryanto Terbukti Langgar Kode Etik

Radar Tarakan • Kamis, 5 Desember 2024 | 10:00 WIB
Ilustrasi: Gedung Kura-kura DPR.(Dok.JawaPos.com)
Ilustrasi: Gedung Kura-kura DPR.(Dok.JawaPos.com)

JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi tertulis kepada Anggota Komisi V DPR RI fraksi PDI Perjuangan Haryanto terbukti melanggar kode etik terkait video bermuatan asusila yang diduga dirinya. Haryanto dijatuhkan sanksi tertulis akibat video asusila tersebut.

"Terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12).

Meski demikian, Haryanto secara tegas membantah bahwa video dugaan asusila berupa video call seks (VCS) ekshibionisme itu bukan dirinya.

 Baca Juga: Diberdayakan BRI, Figur Inspiratif Lokal Gerakkan UMKM Ponorogo

"Jadi, karena yang lapor itu, yang buat laporan itu kan tidak jelas itu kan hanya akun-akun itu sehingga kami belum melakukan langkah apa-apa karena menganggap bahwa kami tidak melakukan. Jadi, saya selama ini ya diam," ucap Hariyanto.

"Saya juga aktivitas kegiatan di DPR juga saya hadir, saya juga enggak melakukan apa-apa karena saya tidak melakukan dan saya tidak bikin video semacam itu," imbuhnya.

Lantas siapa sosok Haryanto?

 Baca Juga: Hadapi Tantangan Perubahan Pasar, Ini Strategi BRI Perkuat Inovasi Dalam Transformasi Digital Perbankan!

Haryanto merupakan pria kelahiran Pati, 8 April 1964. Sebelum menduduki kursi parlemen, Haryanto merupakan Bupati Pati dua periode, yakni pada 2012–2017 dan 2017-2022.

Haryanto berkarier sebagai PNS sebelum terjun ke dunia politik. Ia pernah berdinas sebagai ASN di Pemerintah Kabupaten Pati sejak 1995. Serta pernah menjadi Camat di Sukolilo, Trangkil dan Juwana.

Lulusan pascasarjana UII Yogyakarta ini juga pernah menjabat sebagai Kepala BKD Kabupaten Pati.

 Baca Juga: Soroti Banyak Golput dan Fenomena Kotak Kosong Menang

Menelisik harta kekayaan Haryanto dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada laman elhkpn.kpk.go.id, pada Rabu (4/12), Haryanto memiliki total harta kekayaan sejumlah Rp 17.350.771.647 atau Rp 17,35 miliar.

LHKPN itu disampaikan pada 19 Juli 2024 saat Haryanto hendak mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPR RI.

Haryanto tercatat memiliki tanah dan bangunan sebanyak 13 bidang yang tersebar di Pati, Jawa Tengah. Harta tidak bergerak milik Haryanto itu senilai Rp 15.857.500.000.

 Baca Juga: Habib Rizieq Serukan Prabowo Kedepankan Ayat Suci dalam Memimpin

Politikus PDIP itu juga tercatat memiliki alat transportasi di antaranya Honda CRV 2012, Honda Jazz 2008, Toyota Hardtop 1984, Toyota Kijang 1986, Honda sepeda motor 2004, Honda Beat 2008, dan Toyota Fortuner 2007. Harta kekayaan bergerak milik Haryanto itu senilai Rp 585.500.000.

Haryanto juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya Rp 765.000.000, kas dan setara kas Rp 142.771.647. Sehingga total keseluruhan harta Haryanto mencapai Rp 17.350.771.647. (jpg/har)

Editor : Azwar Halim
#anggota dpr #fraksi pdip #langgar kode etik #jakarta #mkd