Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Bawaslu Catat 55 Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Tenang

Radar Tarakan • Sabtu, 30 November 2024 | 10:00 WIB
Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad (Bawaslu Sulsel/Antara)
Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad (Bawaslu Sulsel/Antara)

SULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mencatat ada 55 kasus dugaan pelanggaran selama masa tenang pelaksanaan Pilkada 2024. Dugaan pelanggaran yang dilaporkan didominasi dugaan praktik politik uang.

”Jumlah laporan dan temuan pada masa tenang pilkada di wilayah Sulsel sebanyak 55 kasus dengan rincian laporan 51 kasus dan temuan empat kasus,” ujar Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad seperti dilansir dari Antara di Makassar.

Jumlah rincian penyebaran dugaan pelanggaran tersebut untuk tingkat provinsi pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebanyak enam laporan, disusul pemilihan bupati dan wakil bupati Soppeng empat laporan.

Selanjutnya pilkada di Kabupaten Enrekang delapan laporan, Pilkada Gowa enam laporan, disusul Pilkada Bulukumba lima laporan, Kota Parepare dan Kabupaten Soppeng empat laporan.

Kemudian, Pilkada di Kabupaten Pinrang dan Luwu tiga laporan. Pilkada Kabupaten Wajo serta Bone dua laporan. Pilkada Bantaeng, Maros, Takalar, dan Sidrap masing-masing satu laporan dugaan pelanggaran.

Sedangkan untuk temuan kasus di Pilkada Kabupaten Luwu tiga kasus dan Sinjai satu kasus. Untuk jenis dugaan pelanggaran praktik politik uang di masa tenang diterima ada 21 kasus.

 Baca Juga: Putaran Kedua  Tunggu Hasil Resmi KPU

Dia menjelaskan, penyebaran dugaan pelanggaran tersebut atas dasar laporan masing-masing di Pilkada Soppeng, Enrekang, Wajo, Luwu Timur ada dua laporan, selanjutnya Pilkada Pinrang satu laporan.

”Temuan dugaan pelanggaran politik uang dengan penyebarannya yakni di Pilkada Bulukumba empat laporan, Gowa dua laporan serta Sidrap, Sinjai dan Bone masing-masing satu laporan,” tutur Saiful Jihad.

”Kampanye di luar jadwal ada empat laporan, yaitu di Pilkada Kabupaten Pinrang dua laporan, Bantaeng, dan Bulukumba masing-masing satu laporan. Dugaan pelanggaran administrasi di Pilkada Maros dan Kota Parepare satu laporan,” tambah dia.

Sementara itu, menruut dia, dugaan pelanggaran aturan perundang-undangan tercatat ada 21 kasus dengan penyebarannya di Pilkada Gubernur Sulsel empat laporan, Pilkada Kabupaten Enrekang enam laporan, Luwu dan Gowa tiga laporan.

Selanjutnya, Soppeng, Takalar, Luwu Timur, Bone dan Kota Parepare, satu laporan.

Baca Juga: 40 Rumah Dibakar, 94 Orang Terluka Dampak Pilkada, Kapolres Puncak Jaya Sebut 10 Korban Pertikaian Dievakuasi ke Jayapura

 Baca Juga: Ancelotti Akui Mbappe Alami Krisis Kepercayaan Diri

Terkait dengan dugaan tindak pidana pemilihan Pilkada serentak, dia menyatakan, ada enam kasus. Sebarannya dua laporan untuk Pilkada Gubernur Sulsel, dua laporan di Kota Parepare, serta satu laporan di Pilkada Soppeng dan Gowa.

“Sementara dugaan pelanggaran etik satu laporan di Pilkada Enrekang,” ucap Saiful Jihad. (jpg/har)

Editor : Azwar Halim
#sulsel #55 #masa tenang #bawaslu #kasus #catat #pelanggaran