JAKARTA - Perubahan besar-besaran bakal terjadi pada dunia ketenagakerjaan. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengubah 22 norma dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Perubahan itu tertuang dalam putusan nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut berangkat dari gugatan yang diajukan Partai Buruh bersama sejumlah serikat pekerja. Mereka mempersoalkan aturan yang merugikan pada sejumlah isu.
Yakni, isu tenaga kerja asing, outsourcing, karyawan kontrak atau PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu), upah murah, kemudahan PHK, perhitungan pesangon, hingga aturan jam kerja.
Baca Juga: Bupati Harapkan Ada Kebijakan untuk Wilayah Perbatasan
Dalam putusannya, MK mengabulkan mayoritas gugatan. Tak hanya itu, MK juga memerintahkan pemerintah dan DPR mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Ciptaker.
Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan, berdasar pencermatan MK, ada banyak norma pada level peraturan pemerintah (PP) yang dibuat tanpa mendapat delegasi dari UU Cipta Kerja. Selain itu, terdapat banyak materi yang seharusnya ada di UU, tapi hanya diatur PP.
MK juga melihat adanya potensi perimpitan norma yang diatur dalam UU Ciptaker dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. UU Ketenagakerjaan sendiri juga mengalami banyak perubahan melalui judicial review.
Jika diteruskan, MK khawatir tata kelola dan hukum ketenagakerjaan terjebak pada ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.
’’Menurut Mahkamah, pembentuk UU segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan dari yang diatur dalam UU 6/2023,’’ ujarnya. Dengan undang-undang baru tersebut, masalah ketidaksinkronan materi UU Ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan.
Ribuan buruh yang tergabung dari berbagai organisasi melakukan aksi unjuk rasa di depan patung kuda, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
MK memberi waktu dua tahun bagi DPR dan pemerintah untuk membuat UU Ketenagakerjaan yang baru. ’’Sekaligus menampung substansi sejumlah putusan Mahkamah yang berkenaan dengan ketenagakerjaan,’’ tuturnya.
Sementara itu, 22 norma yang diubah dianggap MK bertentangan dengan UUD 1945. Norma tentang tenaga kerja asing (TKA), misalnya, dianggap tidak berkepastian hukum.
Dalam Pasal 42 ayat (4) dan Pasal 81 angka 4 disebutkan, perusahaan dapat menggunakan TKA untuk jabatan tertentu, waktu tertentu, serta memiliki kompetensi sesuai.
Baca Juga: Tijjani Bangga dengan Keputusan Eliano Bela Timnas Indonesia
Namun, norma itu tidak memberikan penjelasan mengenai tiga kriteria tersebut dan menyerahkan pengaturan pada PP. MK menilai, jika kriteria tidak diatur di UU, berpotensi diselewengkan di level bawah.
’’Peraturan yang lebih rendah berpotensi melanggar pembatasan terhadap TKA tersebut sehingga memungkinkan suatu perusahaan menyerap TKA yang tidak memiliki keterampilan khusus,’’ ujarnya.
MK menegaskan, penggunaan TKA merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari. Namun, perlu ditekankan bahwa penggunaan TKA harus didasarkan pada kebutuhan yang jelas dan terukur.
’’Serta tidak boleh merugikan kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia,’’ tuturnya.
Kemudian, pada isu PKWT, MK membatasi masa kontrak paling lama lima tahun. Jangan sampai pekerja terus-menerus dikontrak tanpa kepastian. MK juga meminta PKWT diatur di level UU dengan memperhatikan aspek kesejahteraan buruh. (jpg/har)
Editor : Azwar Halim