Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Bawaslu Sudah Temukan Dua Dugaan Mobilisasi Kades

Radar Tarakan • Sabtu, 26 Oktober 2024 | 09:00 WIB

 

PENGAWASAN: Tim Bawaslu Kota Semarang mendatangi tempat yang diduga menjadi lokasi mobilisasi kepala desa untuk memilih salah satu paslon gubernur dan wagub Jateng. (Bawaslu Kota Semarang)
PENGAWASAN: Tim Bawaslu Kota Semarang mendatangi tempat yang diduga menjadi lokasi mobilisasi kepala desa untuk memilih salah satu paslon gubernur dan wagub Jateng. (Bawaslu Kota Semarang)

JATENG  - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menyebutkan telah menemukan dua dugaan mobilisasi kepala desa (kades) untuk mendukung salah satu pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah 2024.

Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman membenarkan bahwa timnya telah dua kali menemukan kegiatan pertemuan para kades di wilayah hukum Kota Semarang.

Pada 17 Oktober, ada pertemuan di wilayah Semarang Barat dengan peserta kurang lebih 200 kades se-Kabupaten Kendal.

Kemudian pada Rabu (23/10), Bawaslu Jateng juga menemukan adanya pertemuan kades se-Jateng di salah satu hotel bintang lima di kawasan Semarang Tengah.

”Informasi awal tersebut berkaitan dengan dugaan adanya mobilisasi kepala desa dari berbagai daerah di Jateng untuk mendukung salah satu pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024,” kata Arief Rahman seperti dilansir dari Antara.

Dugaan tersebut, kata dia, diperkuat dengan adanya reaksi peserta yang langsung membubarkan diri atas kehadiran Bawaslu Kota Semarang.

Saat itu, tim Bawaslu Kota Semarang yang berjumlah 11 personel menuju lokasi untuk melakukan penelusuran dan pengawasan secara langsung.

”Sesampainya di ruang pertemuan lantai tiga, kami sempat mengalami kendala akses sampai akhirnya kami bertemu dengan salah satu kades yang akan memasuki ruangan sehingga kami pun ikut memasuki ruangan,” tutur Arief Rahman.

”Atas kedatangan kami, diperkirakan ada sekitar 90 kades yang semula memenuhi tempat duduk langsung membubarkan diri dan meninggalkan lokasi pertemuan,” lanjut dia.

 Baca Juga: Barcelona Taklukkan Bayern Munchen 4-1                        

Baca Juga: Ribuan Guru Padati PN Andoolo Dukung Supriyani Jalani Sidang

Arief mengatakan, sejumlah kades yang hadir saat ditanya mengaku kegiatan tersebut merupakan silaturahmi dan konsolidasi organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) Se-Jateng dengan slogan Satu Komando Bersama Sampai Akhir.

Saat dimintai keterangan, sebagian kades mengaku berasal dari beberapa kabupaten, dengan masing-masing wilayah mengirimkan dua orang perwakilan, yakni kades dan sekretaris desa.

 Baca Juga: Liverpool Menang 1-0 di Markas Leipzig, Berkat Gol Semata Wayang Nunez

”Kabupaten yang terkonfirmasi, antara lain Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak, dan Semarang,” papar Arief Rahman.

Atas temuan itu, kata dia, Bawaslu Kota Semarang akan melakukan koordinasi dan melaporkan ke Bawaslu Jateng untuk melakukan pendalaman terkait ada kegiatan pertemuan para kades yang terjadi di wilayah hukum Kota Semarang.

Arief menegaskan, sebagaimana ketentuan yang mengatur larangan termuat pada Pasal 71 Ayat 1 UU Pilkada, berbunyi Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

 Baca Juga: Bantah Golkar Dapat Jatah 8 Menteri dengan Tukar Guling Ketua MPR

Sedangkan sanksi pidana, kata dia, diatur dalam pasal 188 UU Pilkada yang berbunyi bahwa setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000. (jpg/har)

Editor : Azwar Halim
#Dua #nasional #Dugaan #bawaslu #pilkada #Temukan #kades #mobilisasi