Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Bocah 6 Tahun Meninggal, Penjaga Kolam Renang dan Pengelola Diperiksa

Azwar Halim • Senin, 17 Juli 2023 | 15:40 WIB
OLAH TKP: Personel Unit Inafis Satreskrim Polres Tarakan yang melakukan olah TKP di area kolam renang. FOTO: SATRESKRIM POLRES TARAKAN
OLAH TKP: Personel Unit Inafis Satreskrim Polres Tarakan yang melakukan olah TKP di area kolam renang. FOTO: SATRESKRIM POLRES TARAKAN
TARAKAN - Satreskrim Polres Tarakan masih melakukan penyelidikan terkait adanya anak berusia 6 tahun yang didapati meninggal dunia di Amal Beach Waterpark Iskandar Family pada Jumat (14/7) lalu. Korban yang berinisial S diduga meninggal dunia saat berenang di kolam renang.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, usai kejadian tersebut pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari olah TKP yang dilakukan, pihaknya mengamankan baju yang digunakan korban saat kejadian. Kemudian pemeriksaan sejumlah saksi juga sudah dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Tarakan.

"Dalam proses penyelidikan kita sudah periksa penjaga kolam renang, pihak pengelola sekaligus penjaga juga sudah kita lakukan pemeriksaan," katanya.

Dilanjutkan Randhya, dari keterangan sementara yang didapatkan dari saksi, saat kejadian korban berenang di kolam yang memang diperuntukkan untuk anak-anak. Kemudian berdasarkan hasil visum luar yang sudah dilakukan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan terhadap tubuh korban.

"Semua keterangan saksi masih kita dalami dan masih dilakukan penyelidikan apakah ada indikasi kelalaian dari pihak pengelola. Masih kita dalami keterangan saksi," bebernya.

Pihaknya juga masih mendalami terkait peran dan tugas penjaga kolam saat ada aktivitas di kolam renang. Randhya menegaskan, apabila ada dugaan kelalaian terkait pengawasan oleh pengelola, maka penyidik bisa akan bisa menetapkan tersangka. Untuk saat ini belum ada laporan dari keluarga korban.

"Dari pihak keluarga belum ada yang kita lakukan pemeriksaan, karena memang masih dalam kondisi berduka," ucapnya.

"Kronologis pasti belum bisa didapati karena kita belum mintai keterangan keluarga. Tapi sudah kita arahkan untuk membuat laporan," ujarnya.

Lantaran masih dalam penyelidikan pihak kepolisian, wahana permandian tersebut belum diberikan izin untuk dibuka lagi. Dalam proses penyelidikan lebih lanjut, pihaknya bahkan berencana akan meminta keterangan ahli untuk melihat apakah ada indikasi kelalaian.

"Terkait pengoperasian ini tentu harus ada izinnya juga dan akan kita dalami. Kemudian apakah dalam pelaksanaannya ada pelanggaran izin, akan kami selidiki dan akan kami tindak lanjuti juga ke depannya. Bahkan kita dalami juga terkait dokumen perizinan," tutupnya. (zar/lim) Editor : Azwar Halim
#tarakan #kaltara