Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Klaim Ekonomi Baik, tapi Paksakan Perppu

Azwar Halim • Senin, 9 Januari 2023 | 10:25 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi
TARAKAN - Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), menuai reaksi dari berbagai kalangan. Dalam sejumlah pasal Perppu Ciptaker dinilai merugikan pekerja.

Salah seorang buruh di Tarakan, Ahmad meyakini Perppu Ciptaker memiliki maksud dan misi menguntungkan korporasi. Mengingat, kata dia, dalam Perppu Ciptaker disebutkan bahwa upah mininum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang datanya bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. Dalam hal ini, kabupaten/kota belum memiliki upah minimum dan akan menetapkan upah minimum, penetapan upah minimum harus memenuhi syarat tertentu.

"Mengenai tata cara penetapan upah minimum akan diatur dalam peraturan pemerintah. Lalu di Pasal 88-D dijelaskan bahwa upah minimum akan dihitung dengan menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai formula penghitungan upah minimum diatur dalam peraturan pemerintah," ujarnya, Minggu (8/1).

"Tapi menariknya dalam Pasal 88-F disebutkan bahwa dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88-D ayat 2, ini kan bisa jadi akal-akalan perusahaan untuk menetapkan upahnya sendiri setiap tahun," sambungnya.

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan dengan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, memberi kesempatan dua tahun dalam merevisi UU Ciptaker. Kendati begitu, menurutnya dengan dikeluarkan Perppu Ciptaker malah memicu kegaduhan.

"Seharusnya ini memerlukan kajian matang,  pemerintah bukannya memanfaatkan dua tahun ini untuk memperbaiki tapi malah mengambil jalan pintas dengan menerbitkan Perppu. Ini bentuk pembangkangan pemerintah terhadap putusan MK yang sebelumnya menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki," tukasnya.

Senada, Ketua Komite III DPD-RI Hasan Basri menilai penerbitan Perppu tersebut sebagai bentuk inkonstitusional terhadap putusan MK. Kata dia, yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah memperbaiki UU Nomor 11 Tahun 2020 yang inkonstitusional bersyarat sesuai dengan arahan MK, dan tidak mengganti dengan Perppu.

"Saya harus katakan, dalam pertimbangan putusan MK RI, UU Cipta Kerja cacat formil karena tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang. dalam pembentukan UU Cipta Kerja, terjadi perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden (Joko Widodo)," terangnya.

Ia menegaskan jika pembentukan UU Cipta Kerja yang pernah dibahas bersama DPR RI dan DPD RI, dirinya saat itu dengan tegas menolak prosedur UU tersebut dianggap bermasalah. Selain itu, ia mempertanyakan jika tahap lanjutan tidak melibatkan DPD-RI yang sebelumnya sudah menyatakan sikap penolakan. Sehingga, dengan kebijakan tersebut membuat perppu dengan mudah disahkan hanya dengan membutuhkan persetujuan DPR saja.

"Saya sendiri salah satu koordinator mewakili DPD RI pada saat proses pembentukan RUU Cipta Kerja sangat kecewa sebab dengan diterbitkannya Perppu ini. Sekarang pemerintah justru mengeluarkan Perppu yang menghilangkan kewenangan legislasi dari DPD RI, dan otomatis Perppu sudah sah apabila hanya disetujui oleh DPR," tukasnya.

“Kami akan mengusulkan agar DPD RI dapat melakukan gugatan antar lembaga jika nantinya Perppu ini disetujui oleh DPR RI, alasanya karena DPD RI tidak dilibatkan oleh pemerintah dan DPR. Sebenarnya berdasarkan amanat ketentuan Pasal 22 UUD 1945, perppu hanya bisa diterbitkan apabila ada kegentingan memaksa," jelasnya.

Dikatakannya, sesuai putusan MK No. 138/PUU-VII/2009 terdapat tiga syarat untuk memenuhi ihwal “kegentingan memaksa”, yaitu ada masalah hukum yang mendesak dan butuh ditangani sesegera mungkin, ada hukum tetapi tidak menyelesaikan masalah atau masih menimbulkan kekosongan hukum, dan butuh proses yang cepat untuk menghasilkan produk hukum.

“Kenyataannya, tidak ada hal yang mendesak secara ekonomi dalam konteks masyarakat secara umum. Kami mempertanyakan kegentingan apa yang sifatnya memaksa sehingga pemerintah harus mengeluarkan Perppu. Kalah alasannya karena ketidakpastian ekonomi global yang melandasi penerbitan Perppu ini, cenderung tidak masuk akal. Apalagi Presiden Jokowi baru saja membanggakan pertumbuhan ekonomi Indonesia paling tinggi di antara negara G-20. Tapi jika jadi alasan penerbitan Perppu seolah-olah kondisi Indonesia darurat dan underperform,” sambungnya.

Ia berpandangan, rentan waktu dua tahun yang diberikan oleh MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja pun cukup membuktikan bahwa penerbitan Perppu bukan hal yang mendesak. Kecuali jika definisi kebutuhan mendesaknya adalah kepentingan investor dan pemerintah semata. “Tapi, di titik ini saja sudah salah. MK pun jelas mengamanatkan pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja, bukan mengeluarkan Perppu. Apa yang dilakukan pemerintah tidak sesuai dengan perintah MK, bahkan bisa dibilang pemerintah lari dari tanggung jawab untuk memperbaiki UU tersebut,” pungkasnya.

MENAKER MINTA SEMUA LEGAWA

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, Perppu Nomor 2/2022 bersifat mengikat. Karena itu, Ida menegaskan Perppu Cipta Kerja harus dijalankan semua pihak, baik unsur pengusaha dan pekerja.

“Ini kan undang-undang mengikat seluruh warga negara, Perppu akan disetujui DPR, maka undang-undang akan mengikat seluruh bangsa dan ini sebenarnya mempertemukan dua kepentingan, baik kepentingan pengusaha maupun buruh,” kata Ida Fauziyah di kawasan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (8/1).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyatakan, Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja mengikat semua pihak. Karena itu, Ida meminta semua harus tunduk dalam aturan tersebut.

Ida menyampaikan, jika terdapat pihak-pihak yang tidak setuju dengan aturan tersebut, maka yang bersangkutan bisa melakukan gugatan judicial review ke MK. “Undang-undang mengikat pada seluruh bangsa. Jika tidak bersepakat, tentu ada mekanisme konstitusi yang tersedia,” cetus Ida.

Ida lantas mengklaim, penerbitan Perppu Cipta Kerja setelah pihaknya menyerap aspirasi publik. Bahkan, penerbitan Perppu itu juga setelah dilakukan kajian dari para akademisi. “Dari hasil serap aspirasi, sosialisasi itulah kemudian kita pemerintah merumuskan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja,” pungkas Ida. (jpg/lim)

  Editor : Azwar Halim
#dpd ri #UU Cipta Kerja #cipta kerja #nasional #politik #Undang-undang #mpr