Sang sopir berinisial TI dalam hal ini mengaku tidak mengetahui secara detail jumlah kepiting yang diangkut tersebut.
Bahkan, saat dilakukan pemeriksaan awal jumlah yang disebutkan berbeda cukup jauh.
Ti menyebutkan jumlah yang diangkutnya hanya sekitar 27 boks.
Namun, kenyataannya jumlahnya mencapai 73 boks.
Tak sampai di situ, pasca diamanankan pihak Polres Bulungan dan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Wilayah Kerja (Wilker) Bulungan, Ti berdalih tidak mengetahui apa-apa akan bisnis kepiting ilegal ini karena Ti hanya bertindak sebagai pengirim.
Sementara untuk biaya sekali angkut kepiting ilegal tersebut Ti mengaku sekali pengiriman dibayar sekitar Rp 6 juta.
Jumlah itu bersih dan barang sampai di tempat tujuan.
"Tapi, ini baru pertama kali saya mengirimnya. Biasanya saya hanya menerima pengiriman es krim dan buah-buahan," jelasnya kepada pihak kepolisian.
Sementara, Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami kembali perkara ini.
Termasuk bakal melakukan upaya pencegahan ke depannya.
Hingga pemeriksaan terhadap pemilik kepiting ilegal tersebut.
"Untuk dasar penindakan sperti yang disebutkan sebelumnya bahwa ini melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Ancaman pidana pelakunya dua tahun penjara," jelas Kapolres kepada Radar Kaltara, Sabtu (8/10).
Untuk diketahui, sebelumnya pasca dilakukan pengamanan sejumlah barang bukti (BB) dan sang sopir.
Yaitu selang sehari dilakukannya pelepas liaran kepiting di wilayah Muara Bulungan.
Hal ini karena wilayah itu sesuai dengan habitatnya. Sehingga dianggap tepat dilepasliarkan di perairan tersebut. (dni/ash) Editor : Sopian Hadi