Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Pemerintah Bolehkan Mudik Lebaran, Ini Syaratnya

Sopian Hadi • Kamis, 24 Maret 2022 | 10:47 WIB
Photo
Photo
TANJUNG SELOR - Pemerintah memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk beraktivitas selama Ramadan hingga Idul Fitri 1443 H/2022.

Kebijakan tersebut diambil seiring dengan membaiknya kondisi pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Presiden RI, Joko Widodo dalam siaran pers melalui channel youtube Sekretariat Kabinet RI kemarin (23/03/2022), menyampaikan per 22 Maret 2022 perkembangan pandemi di Indonesia semakin membaik.

"Karena itu pemerintah memutuskan untuk mengambil langkah-langkah pelonggaran," kata Jokowi

Untuk perjalanan luar negeri yang tiba di Indonesia tidak perlu lagi melewati karantina. Namun pemerintah tetap mewajibkan melakukan tes PCR

"Kalau hasil tes PCR negatif, bisa langsung keluar dan beraktivitas. Kalau hasilnya positif akan ditangani Satgas Covid-19," jelas orang nomor satu di RI ini.

Menurut Jokowi, situasi pandemi membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadan.

Tahun ini umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan. Syaratnya sudah mendapatkan dua kali vaksi dan vaksin booster serta tetap perhatikan protokol kesehatan," jelas Jokowi.

Sebelum mengakhiri siaran persnya, Jokowi berharap tren positif saat ini bisa dipertahankan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yakni jaga jarak,pakai masker dan cuci tangan pakai sabu di air yang mengalir.(ana) Editor : Sopian Hadi
#mudik #bulungan