Mengapa Acil Ijah Masuk Desil 5? BPS Malinau Sebut Ada 41 Variabel Penentu

Dip Ratar • Dipublikasikan Sabtu, 26 September 2026 | 16:21 WIB
LANSIA: Jaharah, lansia 60 tahun yang menyandang Tunarungu hidup dalam keterbatasan. FOTO: DIPA/RADAR TARAKAN
LANSIA: Jaharah, lansia 60 tahun yang menyandang tunarungu hidup dalam keterbatasan. FOTO: DIPA/RADAR TARAKAN

MALINAU - Status desil 5 yang tercatat pada data sosial ekonomi Jaharah atau yang akrab disapa Acil Ijah menimbulkan pertanyaan. Perempuan berusia 60 tahun penyandang tunarungu di Desa Tanjung Lapang, Kecamatan Malinau Barat, itu diketahui tidak tersentuh bantuan sosial dan selama ini bertahan hidup dengan mengandalkan sayur-mayur yang tumbuh di sekitar rumahnya.

 

Jaharah telah menetap lebih dari 40 tahun di Desa Tanjung Lapang, RT 14. Sebelumnya, ia berasal dari Desa Lubak Manis, Kecamatan Malinau Utara. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan, mengapa Jaharah tercatat dalam desil 5, sementara kehidupan sehari-harinya menunjukkan keterbatasan ekonomi.

 

Kepala BPS Kabupaten Malinau, Yanuar Dwi Cristyawan, menjelaskan bahwa penentuan desil tidak dapat dilihat hanya dari satu kondisi atau satu indikator.

 

Menurutnya, penentuan desil menggunakan data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN). Data tersebut dibangun dengan mengintegrasikan tiga sumber data, yakni data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE), dan registrasi sosial ekonomi (regsosek).

 

DTSEN juga diperkaya dengan data dari kementerian dan lembaga negara lainnya. Yanuar menyebut terdapat 41 variabel utama yang digunakan dalam pemutakhiran DTSEN. “Ada 41 variabel utama dalam pemutakhiran DTSEN, Jadi memang tidak ada patokan si A karena 1 variabel maka masuk desil 5. Tapi lebih ke 41 variabel tersebut diolah dengan metode proxy mean test sehingga dihasilkan pengelompokan 1 sampai 10,” jelasnya saat dikonfirmasi Radar Tarakan, Kamis (24/09).

 

Ia menjelaskan, desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya. Pengelompokan tersebut terdiri dari desil 1 hingga desil 10. “Desil ini merupakan pengelompokan relatif antar penduduk ya mas, Jadi selain bisa naik turun, relatif dalam masyarakat juga dlihat,” katanya.

 

Desil 1 merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi. Karena sifatnya merupakan pemeringkatan relatif, posisi seseorang dalam desil dapat berubah mengikuti perubahan kondisi sosial ekonomi maupun pembaruan data.

 

Yanuar mengatakan kondisi masyarakat sangat dinamis. Perubahan seperti kematian, kelahiran, mendapatkan pekerjaan, mengalami sakit berat, menerima warisan, usaha bangkrut hingga jual beli aset dapat memengaruhi kondisi sosial ekonomi seseorang atau keluarga. “Kondisi-kondisi tersebut sangat mempengaruhi pemeringkatan desil jika update dan benar-benar sesuai kondisi lapangan, dengan dinamisnya kondisi masyarakat, tentu naik turun desil menjadi hal yang lumrah,” terangnya.

 

Karena itu, menurut Yanuar, masyarakat memiliki peran penting dalam memastikan data sosial ekonominya sesuai dengan kondisi terkini. “Poin penting disini adalah bagaimana data yang ada di masyarakat update dan sesuai kenyataan. Itulah urgensi peran masyarakat dalam pemutakhiran DTSEN secara mandiri dibantu oleh pemerintah dengan tahapan yang sudah ditentukan,” ungkapnya.

 

Terkait pemutakhiran data dapat dilakukan apabila terdapat informasi yang sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini. Masyarakat dapat melakukan pemutakhiran secara mandiri maupun melalui pemerintah desa atau kelurahan, pendamping PKH, serta ketua wilayah setempat.

 

Adapun kanal pemutakhiran yang tersedia antara lain melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos, pemerintah desa/kelurahan atau Dinas Sosial yang kemudian diinput melalui kanal SIKS-NG Kemensos, serta kanal cek DTSEN BPS melalui dtsen-form.bps.go.id.

 

Data yang diperbarui kemudian diproses dan diintegrasikan dengan sumber data pembaruan lainnya sebelum melalui tahapan pengolahan dan pemeringkatan. Namun, Yanuar menegaskan bahwa pembaruan data tidak otomatis mengubah posisi desil seseorang.

 

“Namun yang perlu dipahami mas, seperti yang tadi saya sampaikan di atas bahwa pembaruan data tidak serta-merta mengubah posisi desil seseorang atau keluarga. Posisi desil merupakan hasil pemeringkatan berdasarkan kondisi sosial ekonomi dengan mempertimbangkan berbagai sumber data yang mutakhir dan tersedia,” ujaranya.

 

Terkait kewenangan penentuan desil, Yanuar menjelaskan bahwa BPS mengelola DTSEN sesuai amanah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. “Sesuai amanah Inpres mas, BPS yang mengelola DTSEN, untuk penentuan kelompok desil 1-10 dari BPS berdasarkan data kondisi lapangan, jadi dari data lapangan dikelompokkan oleh BPS Pusat dalam pengelompokan desil 1-10,” terangnya.

 

Meski BPS menentukan pengelompokan desil 1 hingga desil 10, penentuan penerima bantuan sosial bukan kewenangan BPS. “BPS memang yang menentukan desil, tetapi bukan penentu kepada siapa Bansos diberikan mas,” katanya.

 

Yanuar juga menegaskan bahwa desil bukan satu-satunya parameter dalam pemberian bantuan sosial. “Negara memiliki keterbatasan dalam memberikan bantuan, oleh karena itu disusun DTSEN untuk hal tersebut, tapi desil pada DTSEN bukan parameter utama dalam memberikan bansos juga,” tambahnya.

 

Menurutnya, kementerian pemberi bantuan sosial memiliki parameter atau variabel pendukung lainnya sesuai kebijakan masing-masing. “Tetapi ada parameter-parameter atau variabel-variabel pendukung lain yang dipilih oleh Kementerian-kementrian pemberi Bansos sesuai kebijakan masing-masing,” imbuhnya. (dip)

Editor : Azward Halim
malinau