MALINAU - Desa Malinau Kota, Kabupaten Malinau, menjalani penilaian sebagai percontohan Desa Antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Kamis (24/9).
Penilaian berlangsung di Kantor Desa Malinau Kota. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya melihat kesiapan dan komitmen pemerintah desa dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Bupati Malinau, Wempi W. Mawa mengatakan, kehadiran tim penilai KPK menjadi momentum penting untuk melihat sejauh mana komitmen dan upaya yang telah dilakukan Desa Malinau Kota dalam membangun tata kelola pemerintahan desa.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Malinau, saya menyampaikan selamat datang kepada Tim Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Kabupaten Malinau,” ujarnya, Kamis (24/9).
Menurut Wempi, pembangunan desa tidak cukup hanya berorientasi pada pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tata kelola pemerintahan yang baik, integritas aparatur, keterbukaan informasi, serta partisipasi masyarakat juga menjadi bagian penting dalam pembangunan desa.
Dalam penilaian percontohan desa antikorupsi tersebut, terdapat lima indikator yang menjadi perhatian. Pertama, indikator tata laksana. Indikator ini melihat bagaimana pemerintah desa memiliki aturan, prosedur, dan mekanisme kerja yang jelas dalam menjalankan pemerintahan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sistem tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik korupsi.
Kedua, indikator pengawasan. Pemerintah desa dinilai dari sejauh mana memiliki mekanisme untuk mencegah, mendeteksi, dan menindaklanjuti penyimpangan atau kecurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ketiga, indikator pelayanan publik. Aspek ini berkaitan dengan bagaimana pemerintah desa memberikan pelayanan kepada masyarakat secara transparan, mudah, cepat, adil, tanpa diskriminasi, serta bebas dari praktik korupsi.
Keempat, indikator partisipasi masyarakat. Masyarakat diberikan ruang untuk terlibat secara aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Partisipasi tersebut menjadi bentuk transparansi sekaligus kontrol sosial dalam mencegah korupsi.
Kelima, indikator kearifan lokal. Nilai dan budaya yang hidup di tengah masyarakat menjadi salah satu kekuatan untuk membangun integritas sekaligus menumbuhkan budaya antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat desa.
Wempi menegaskan, kelima indikator tersebut saling berkaitan dan menjadi satu kesatuan dalam menciptakan pemerintahan desa yang berintegritas.
Menurutnya, desa antikorupsi bukan sekadar predikat ataupun formalitas untuk memperoleh nilai tinggi. Lebih dari itu, program tersebut merupakan upaya membangun budaya antikorupsi dari tingkat pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.
Karena itu, Wempi meminta komitmen membangun desa antikorupsi tidak berhenti setelah proses penilaian selesai. Tata kelola pemerintahan yang transparan, jujur, dan akuntabel harus diterapkan secara berkelanjutan, khususnya dalam pengelolaan dana desa dan penyelenggaraan pemerintahan.
Ia juga meminta kepala Desa Malinau Kota beserta seluruh perangkat desa menjalankan pakta integritas dengan sungguh-sungguh. “Jangan hanya ditandatangani, tetapi harus menjadi pedoman dalam bekerja dan menjadi komitmen yang diwujudkan dalam setiap tindakan,” tegasnya.
Wempi berharap Desa Malinau Kota mampu membuktikan bahwa pemerintahan desa yang bersih bukan sekadar tertulis di atas kertas, tetapi benar-benar hadir dan dirasakan masyarakat. “Desa antikorupsi bukan hanya tentang bagaimana mencegah korupsi, tetapi tentang bagaimana membangun pemerintahan yang dipercaya masyarakat,” ujarnya.
Ia pun berharap rangkaian penilaian tersebut berjalan lancar dan menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi peningkatan tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Malinau. (dip)
Editor : Azward Halim