Masuk Desil 5, Acil Ijah Lansia Tunarungu di Malinau Tak Tersentuh Bansos

Dip Ratar • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 05:16 WIB
LANSIA: Jaharah, lansia 60 tahun yang menyandang Tunarungu hidup dalam keterbatasan. FOTO: DIPA/RADAR TARAKAN
LANSIA: Jaharah, lansia 60 tahun yang menyandang Tunarungu hidup dalam keterbatasan. FOTO: DIPA/RADAR TARAKAN

MALINAU - Di usia yang telah menginjak 60 tahun, Jaharah menjalani hari-harinya seorang diri dengan keterbatasan pendengaran. Lansia penyandang disabilitas rungu yang akrab disapa Acil Ijah itu bertahan hidup dengan mengandalkan sayur-mayur yang tumbuh di sekitar rumahnya.

Sayuran yang dipetik tidak selalu untuk dikonsumsi sendiri. Jika jumlahnya cukup, Jaharah menjualnya kepada warga sekitar untuk mendapatkan uang. Namun ketika tidak ada yang membeli, hasil petikan tersebut menjadi bahan pangan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kondisi itu telah dijalani Jaharah selama bertahun-tahun. Perempuan yang telah menetap lebih dari 40 tahun di Desa Tanjung Lapang, RT 14, Kecamatan Malinau Barat sebelum pindah dari desa asalnya di Lubak Manis, Kecamatan Malinau Utara.

Sebagai ibu tunggal, Jaharah tidak memiliki penghasilan tetap. Keterbatasan pendengaran juga membuatnya tidak mudah berkomunikasi dengan orang lain.
Namun, kondisi kehidupan Jaharah tersebut berbanding terbalik dengan status kesejahteraan yang tercatat dalam sistem perlindungan sosial pemerintah.

Berdasarkan penelusuran data Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Triwulan III 2026, profil kependudukan Jaharah tercatat aktif dan tervalidasi di Kementerian Sosial. Riwayat disabilitasnya juga tercatat dalam sistem.

Meski demikian, hasil evaluasi data menempatkan Jaharah dalam Desil 5.
Status tersebut berpengaruh terhadap akses Jaharah terhadap sejumlah program bantuan sosial pemerintah yang menggunakan tingkat kesejahteraan dalam data desil sebagai salah satu dasar penetapan penerima.

Salah satunya bantuan pangan berupa beras yang disalurkan pemerintah pusat. Jaharah mengaku selama ini tidak pernah menerima bantuan beras tersebut.
Ketika bantuan pangan dibagikan kepada warga di lingkungannya, Jaharah sempat kebingungan. Warga lain menerima bantuan, sementara namanya tidak tercantum sebagai penerima.

Keterbatasan pendengaran membuat informasi yang diterimanya pun tidak selalu utuh. Ia hanya mengetahui bahwa namanya disebut tidak terdapat dalam data penerima yang berasal dari pemerintah pusat.

“Nda dapat. Katanya nama nda ada di Jakarta sana. Macam mana bisa ndak ada di Jakarta?” tuturnya sembari menunjukkan kartu identitas dari dompetnya, Selasa (22/9).

Persoalan bantuan sosial yang dihadapi Jaharah tidak hanya terjadi pada program bantuan pangan pemerintah pusat. Dalam dokumen Keputusan Bupati Malinau Nomor 100.3.3.2-400.9/K.239/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Sosial Lansia dan Anak Yatim Piatu Tahun 2026, namanya juga belum tercantum dalam daftar penerima bantuan lansia di wilayah Malinau Barat.

Padahal, kondisi Jaharah diketahui oleh warga di lingkungannya. Ketua RT 14 Tanjung Lapang, Berahim, mengatakan pihaknya telah berupaya mengawal administrasi Jaharah melalui pembaruan data secara berkala.

Usulan juga telah disampaikan agar Jaharah dapat diakomodasi dalam program bantuan lansia daerah maupun bantuan reguler pemerintah pusat.

Pengurus lingkungan membenarkan bahwa Jaharah selama ini belum menerima bantuan sembako dari Kementerian Sosial RI. Pembaruan data terus diusulkan sembari menunggu proses validasi dan penyesuaian penerima manfaat.

Di tengah proses administrasi tersebut, kehidupan Jaharah tetap berjalan dengan kondisi seadanya.

Sayuran yang tumbuh di sekitar rumah menjadi salah satu sumber penghidupannya. Ketika ada sayuran yang cukup, ia memetiknya untuk dijajakan kepada warga sekitar.

Dari hasil penjualan itulah sebagian kebutuhan makan sehari-hari diupayakan.
Kondisi tersebut membuat sejumlah warga mempertanyakan kesesuaian antara data kesejahteraan dengan kehidupan Jaharah yang mereka lihat secara langsung.

Mia, salah seorang tetangga Jaharah, mengaku prihatin dengan kondisi lansia tersebut. Menurutnya, kehidupan Jaharah sehari-hari jauh dari gambaran keluarga dengan kondisi ekonomi menengah.

“Iya, kasihan juga lihatnya. Beliau ini sudah tua, sama tidak bagus pendengarannya. Sehari-hari cuma berharap dari petik sayur di sekitar rumah lalu dijual buat makan. Sangat miris kalau data bilang beliau mampu sampai tidak berhak dapat bantuan sama sekali,” kata Mia.

Bagi warga sekitar, kondisi Jaharah bukan sekadar angka dalam sistem. Kesehariannya dapat dilihat secara langsung, mulai dari keterbatasan pendengaran hingga cara memenuhi kebutuhan makan dengan memanfaatkan sayuran di sekitar rumah.

Sementara itu, status Desil 5 dalam sistem membuat akses Jaharah terhadap sejumlah program perlindungan sosial menjadi terbatas.

Kondisi ini menunjukkan bahwa pemutakhiran dan validasi data memiliki dampak langsung terhadap akses masyarakat terhadap program bantuan sosial.

Bagi Jaharah, persoalan tersebut bukan sekadar perubahan angka dalam sistem. Status tersebut berkaitan dengan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi setiap hari.

Hingga kini, dari berbagai program jaringan pengaman sosial yang tersedia, Jaharah mengaku belum menerima bantuan tunai maupun bantuan pangan. Satu-satunya hak yang masih tercatat aktif dalam data pemerintah adalah kepesertaan jaminan kesehatan gratis.

Di rumah sederhananya di Tanjung Lapang, Jaharah masih menjalani hari dengan cara yang sama. Memanfaatkan apa yang tumbuh di sekitar rumah, memetik sayuran ketika tersedia, lalu menjualnya untuk memenuhi kebutuhan hidup. (dip)

Editor : Azward Halim
malinau