Kabut Asap Karhutla Memburuk, Sekolah di Malinau Terapkan Belajar dari Rumah Selama Dua Hari

Dip Ratar • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 05:10 WIB
ILUSTRASI: Tampak langit Malinau yang berwarna abu pekat menggambarkan kualitas udara yang kurang baik. FOTO: DIPA/RADAR TARAKAN
ILUSTRASI: Tampak langit Malinau yang berwarna abu pekat menggambarkan kualitas udara yang kurang baik. FOTO: DIPA/RADAR TARAKAN

MALINAU - Pemerintah Kabupaten Malinau Kembali mengalihkan kegiatan pembelajaran tatap muka menjadi belajar dari rumah (BDR) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama dua hari, yakni 21 dan 22 September 2026.

 

Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan penurunan kualitas udara hingga masuk kategori tidak sehat.

 

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Nomor 050/435/SETDA tentang Penyesuaian Sistem Pembelajaran Menjadi Belajar Dari Rumah (BDR). Surat edaran tersebut ditetapkan di Malinau pada 20 September 2026 dan ditandatangani Sekda Malinau Dr. Ernes Silvanus, S.Pi., MM., M.H.

 

Dalam surat tersebut dijelaskan, peningkatan intensitas kabut asap akibat Karhutla berdampak terhadap kualitas udara. Kondisi itu dinilai perlu diantisipasi untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan.

 

Penerapan BDR berlaku bagi seluruh satuan pendidikan pada jenjang PAUD/TK, SD/MI, dan SMP/MTs di wilayah Kabupaten Malinau pada 21 dan 22 September 2026. “Seluruh Satuan Pendidikan pada semua jenjang (PAUD/TK, SD/MI, dan SMP/MTs) di wilayah Kabupaten Malinau melaksanakan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR) / Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) tanggal 21 dan 22 September 2026,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

 

Selama BDR, kepala satuan pendidikan dan tenaga pendidik diwajibkan memastikan proses pembelajaran tetap berjalan efektif. Pelaksanaannya dapat dilakukan melalui media daring maupun pemberian tugas terstruktur secara luring, menyesuaikan kondisi siswa.

 

Pemkab Malinau juga mengimbau orang tua atau wali murid untuk mendampingi anak selama pelaksanaan BDR. Anak-anak diminta tetap berada di dalam rumah, membatasi aktivitas di luar ruangan, serta menggunakan masker apabila terpaksa keluar rumah.

 

Sementara itu, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dapat menjalankan tugas administrasi maupun pembelajaran dari rumah atau melalui pembagian jadwal piket di kantor. Pengaturan tersebut disesuaikan oleh masing-masing kepala satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan keselamatan.

 

Pemkab Malinau menyatakan kebijakan BDR akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara berdasarkan indeks standar pencemar udara (ISPU) serta rekomendasi dari instansi berwenang. (dip)

Editor : Azward Halim
malinau