Lindungi Ekosistem Sungai, Dinas Perikanan Malinau Dorong Regulasi Khusus

Dip Ratar • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 04:58 WIB
ILUSTRASI: Aktivitas nelayan tradisional saat mencari ikan disungai Malinau. FOTO: DIPA/RADAR TARAKAN
ILUSTRASI: Aktivitas nelayan tradisional saat mencari ikan disungai Malinau. FOTO: DIPA/RADAR TARAKAN

MALINAU - Dinas Perikanan Kabupaten Malinau mendorong adanya regulasi khusus yang mengatur perlindungan ekosistem sungai, khususnya yang berkaitan dengan keberlangsungan sumber daya ikan.

 

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Malinau, Dr. Afri S.T. Padan, mengatakan regulasi tersebut penting untuk memastikan pengelolaan sektor perikanan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari lingkungan, penangkapan, hingga pemasaran.

 

“Kalau masalah regulasi seperti yang kami sampaikan ke Bupati waktu itu dan kita ada tindak lanjutkan, dari Bupati kan kita buat dan itu sudah saya komunikasikan. Nah, permasalahan sekarang kami sedang mengupayakan mendorong perda itu,” ujar Afri kepada Radar Tarakan.

 

Ia menjelaskan, pihaknya masih menghadapi persoalan terkait kewenangan dalam pengusulan perda. Namun, Dinas Perikanan tetap berkomitmen untuk mendorong hadirnya regulasi yang dapat memberikan perlindungan terhadap lingkungan dan ekosistem sungai.

 

“Kami intens, kami sangat komitmen untuk mendukung atau mendorong kalau bisa perda untuk lingkungan itu ada,” katanya.

 

Menurut Afri, regulasi yang dibutuhkan seharusnya tidak hanya mengatur sungai secara umum, tetapi juga secara spesifik menyentuh ekosistem ikan. Sebab, keberadaan ikan berkaitan erat dengan nelayan, masyarakat konsumen, serta kondisi ekologi dan ekosistem.

 

“Sementara perda inisiatif yang dari DPR itu memang ada yang berhubungan dengan sungai, tapi dia bukan fokus ke ekosistem sungai ikannya,” ujarnya.

 

“Tidak spesifik, sementara di jenis perikanan itu lebih spesifik terhadap ikan. Karena ikan ada nelayan, nelayan ada masyarakat konsumen dan sebagainya, yaitu berdampak terhadap ekologi dan ekosistem,” lanjutnya.

 

Afri menilai, perda yang nantinya dibentuk perlu mengatur sektor perikanan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.

 

“Karena perda itu sangat penting, karena bukan secara, dia secara menyeluruh dari sektor perikanan dari hulu hilir itu, dari mulai lingkungannya, mulai penangkapannya, pengemasan, mulai pemasarannya, sampai harga dan semua itu ada di situ dalam perda itu, harusnya seperti itu,” katanya.

 

Ia berharap regulasi tersebut dapat menjadi dasar dalam menjaga keberlanjutan ekosistem sungai sekaligus melindungi sumber daya perikanan di Kabupaten Malinau. (dip)

Editor : Azward Halim
malinau