MALINAU - Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau telah menerapkan kebijakan belajar dari rumah (BDR) bagi peserta didik sejak awal September 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi menyikapi dampak kabut asap yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Malinau.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau, Dr. Fiteriady, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pihaknya berkoordinasi dengan pimpinan daerah dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait kondisi kabut asap yang mulai berdampak terhadap masyarakat.
“Beberapa situasi yang ada dan juga berdasarkan koordinasi dengan pimpinan daerah dan beberapa OPD terkait dengan terdampaknya akibat atau berasap dari karhutla ini, maka diputuskan Kabupaten Malinau menerapkan belajar dari rumah,” ujar Fiteriady saat diwawancarai melalui via telepon oleh Radar Tarakan, Senin (31/8).
Menurut Fiteriady, kebijakan tersebut dituangkan dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau dengan Nomor 801/050/Setda.
Dengan kebijakan tersebut, peserta didik tetap melaksanakan kegiatan pembelajaran, tetapi dilakukan dengan sistem belajar dari rumah selama dua hari.
Sementara itu, tenaga pendidik tetap menjalankan tugas dengan adanya penyesuaian jam kerja. Pengaturan jam kerja akan dilakukan oleh kepala sekolah masing-masing pada setiap jenjang pendidikan dengan menyesuaikan kondisi yang ada. “Untuk tenaga pendidik akan dilakukan penyesuaian jam kerja dengan diatur secara baik oleh kepala sekolah masing-masing pada satuan jenjang pendidikan,” jelasnya.
Fiteriady menegaskan penerapan BDR belum menjadi kebijakan permanen. Pemerintah akan terus melihat perkembangan kondisi kabut asap dan kualitas udara di Kabupaten Malinau.
Jika kondisi udara membaik, kegiatan pembelajaran akan kembali dilakukan secara tatap muka di sekolah. Namun, apabila kondisi masih belum memungkinkan, pemerintah akan mempertimbangkan perpanjangan BDR. “Situasi yang ada, situasi kondisi akibat terdampaknya kabut asap ini, maka kita akan kembalikan kepada sistem belajar di sekolah,” katanya.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malinau melakukan pengukuran kualitas udara menggunakan alat pemantau bergerak yang dimiliki.
Hasil pengukuran menunjukkan sejumlah parameter kualitas udara berada di atas standar yang disebutkan Fiteriady. Untuk parameter PM2,5 tercatat 64, sementara standar berada pada angka 55. Sedangkan PM10 mencapai 204, dengan standar 75.
Selain itu, kadar CO2 yang terukur mencapai 496, sementara standar yang digunakan berada pada kisaran 250 hingga 350.
“Ditemukan bahwa yang dapat diukur untuk kualitas CO2 nilainya 496, sedangkan standarnya antara 250 sampai 350. Kemudian untuk PM 2,5 adalah 64, sedangkan standarnya 55, untuk PM 10 adalah 204, sedangkan standarnya 75,” ujarnya.
Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam mengambil langkah untuk melindungi peserta didik dari paparan udara yang terdampak kabut asap.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau juga telah menerbitkan surat bernomor 420/1494/Dikdas/Disdik tertanggal 31 Agustus 2026 tentang Himbauan Kewaspadaan Dampak Kabut Asap.
Surat tersebut ditujukan kepada kepala sekolah PAUD, TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs se-Kabupaten Malinau. Melalui kebijakan BDR, pemerintah memastikan kegiatan belajar tetap berjalan dengan mengurangi aktivitas peserta didik di luar rumah selama kondisi kabut asap masih menjadi perhatian. (dip)
Editor : Azward Halim