MALINAU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malinau menargetkan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam pembahasan tahun 2026 dapat dirampungkan tahun ini.
Ketua DPRD Malinau, Ping Ding, mengatakan saat ini empat Raperda di antaranya telah memasuki tahap hampir final. Sementara empat Raperda lainnya masih dalam proses pembahasan dan komunikasi antara DPRD dengan pihak-pihak terkait.
“Ya kalau ada sudah sekitar empat ya, yang sudah hampir final empat lagi yang masih kita terus komunikasikan, berjuang, memperjuangkan itu,” ujarnya saat diwawancarai Radar Tarakan.
Menurutnya, penyelesaian seluruh Raperda menjadi target DPRD Malinau pada tahun ini. Namun, tidak semua Raperda memiliki tingkat pembahasan yang sama. Sejumlah Raperda membutuhkan kajian lebih mendalam karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan kondisi wilayah.
“Karena ini agak-agak berat ya, wilayah adat dan lain sebagainya itu kan Perlu kajian-kajian mendalam ya, karena kita juga harus punya data lengkap, valid Supaya nanti ke depan memang bisa di sahkan,” katanya.
Ping Ding menyebut beberapa bidang yang masuk dalam pembahasan Raperda tahun ini, di antaranya literasi, penetapan wilayah adat, olahraga, ekonomi kreatif dan pariwisata. Selain itu, terdapat pula Raperda yang berkaitan dengan tata permukiman.
“Yang saya ingat pertama literasi, kemudian penatapan wilayah adat, olahraga, kemudian, ekonomi kreatif, pariwisata,” ungkapnya.
Dari delapan Raperda tersebut, DPRD Malinau optimistis empat Raperda yang sudah mendekati tahap final dapat segera dituntaskan. Sementara untuk Raperda lainnya, proses pembahasan masih terus dilakukan agar substansi regulasi benar-benar matang sebelum disahkan.
Khusus Raperda tata permukiman dan wilayah adat, Ping Ding mengakui prosesnya cukup kompleks. DPRD masih membutuhkan data yang lengkap serta kajian akademik sebagai dasar dalam penyusunan regulasi.
“empat sudah hampir selesai, target kita tahun ini Tapi semoga ya, saya agak ragu dengan yang dua lagi ya. Yang pemukiman, tata pemukiman dan wilayah adat Karena harus data ini dulu Kompleks Ya harus kompleks dulu antara masyarakat sendiri, kemudian dengan yang melakukan kajian akademiknya,” jelasnya.
Ia menegaskan, kehati-hatian diperlukan dalam membahas Raperda yang menyangkut wilayah adat dan tata permukiman. Selain melibatkan kajian akademik, proses tersebut juga perlu memperhatikan kondisi serta aspirasi masyarakat.
DPRD Malinau berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan sesuai target sehingga delapan Raperda yang telah masuk dalam agenda tahun 2026 dapat diselesaikan. Namun, kualitas substansi dan kelengkapan data tetap menjadi perhatian utama agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. (dip)
Editor : Azward Halim