Satu Pasal Raperda Ekraf Malinau Disorot, Pengamat Sebut Ada Potensi Melanggar Asas Legalitas

Dip Ratar • Dipublikasikan Minggu, 9 Agustus 2026 | 17:59 WIB
DISOROT: DPRD Malinau saat gelar Uji Publik Raperda Ekraft di ruang rapat ganungan komisi. FOTO: DIPA/RADAR TARAKAN
DISOROT: DPRD Malinau saat gelar Uji Publik Raperda Ekraft di ruang rapat ganungan komisi. FOTO: DIPA/RADAR TARAKAN

MALINAU - Ketentuan mengenai sanksi administratif dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Malinau tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif menjadi sorotan dalam uji publik yang digelar DPRD Kabupaten Malinau. Pengamat hukum sekaligus advokat dari Takapati and Partners Law Firm, Petrus Taka, S.H., menilai Pasal 61 dalam rancangan regulasi tersebut berpotensi bertentangan dengan asas legalitas apabila tetap dipertahankan tanpa dasar kewenangan yang jelas.

Petrus menegaskan, kritik yang disampaikannya bukan ditujukan untuk menolak keberadaan Raperda maupun upaya pemerintah daerah dalam mengembangkan sektor ekonomi kreatif. Menurutnya, pengembangan ekonomi kreatif merupakan langkah yang patut didukung, namun setiap norma yang mengandung sanksi harus dibangun di atas landasan hukum yang kuat.

“Saya mendukung pengembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Malinau. Yang menjadi perhatian saya adalah ketentuan sanksi administratif dalam Pasal 61, karena dalam hukum administrasi negara berlaku asas legalitas, yakni setiap kewenangan pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya saat diwawancarai Radar Tarakan usau uji Publik Raperda Ekraf.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif maupun Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 yang menjadi dasar penyusunan Raperda tersebut lebih menitikberatkan pada pembangunan ekosistem ekonomi kreatif melalui pembinaan, fasilitasi, pembiayaan, dan koordinasi antara pemerintah pusat serta pemerintah daerah.

Namun, menurutnya, tidak ditemukan ketentuan yang secara eksplisit memberikan atribusi atau delegasi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan norma sanksi administratif terhadap pelaku ekonomi kreatif.

“Saya tidak menemukan adanya pasal yang secara tegas memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membentuk sanksi administratif melalui perda. Bahkan dalam undang-undang maupun peraturan pemerintahnya sendiri juga tidak mengatur mengenai sanksi administratif,” katanya.

Petrus menilai semangat regulasi ekonomi kreatif di tingkat nasional lebih mengedepankan pembinaan dibanding penghukuman terhadap pelaku usaha.

Sementara itu, Pasal 61 Raperda justru memuat sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin. Menurutnya, sanksi tersebut memiliki konsekuensi besar karena dapat membatasi hak seseorang dalam menjalankan kegiatan usahanya.

“Kalau negara ingin membatasi hak warga melalui sanksi administratif, dasar kewenangannya harus jelas. Tidak bisa hanya diasumsikan bahwa karena pemerintah daerah berwenang membentuk perda, maka otomatis juga berwenang membentuk norma sanksi,” tegasnya.

Selain menyoroti aspek kewenangan, Petrus juga mengkritisi rumusan norma dalam Pasal 61 yang menurutnya masih bersifat abstrak. Ketentuan tersebut mewajibkan pelaku ekonomi kreatif menjunjung tinggi nilai agama, adat istiadat, etika, moral, kesusilaan, kearifan lokal, serta memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.

Menurutnya, nilai-nilai tersebut memang penting dalam kehidupan bermasyarakat. Namun apabila dijadikan dasar untuk menjatuhkan sanksi administratif, rumusannya harus dibuat lebih jelas, objektif, dan terukur.

“Kalau rumusannya terlalu umum, akan muncul ruang penafsiran yang subjektif. Hal itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya,” ujarnya.

Ia mencontohkan kemungkinan terjadinya benturan antara nilai adat istiadat dengan nilai agama dalam praktik di lapangan. Menurutnya, tanpa parameter yang jelas, aparat penegak aturan akan kesulitan menentukan apakah seseorang telah melanggar ketentuan atau tidak.

Selain itu, Petrus juga menilai Pasal 61 belum mengatur secara rinci jenis izin yang dimaksud, pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi, maupun mekanisme penerapan sanksi administratif tersebut.

“Semua itu seharusnya dijelaskan secara tegas agar memenuhi prinsip kepastian hukum. Jangan sampai perda nantinya justru menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya,” katanya.

Atas dasar itu, Petrus mendorong DPRD Kabupaten Malinau bersama Pemerintah Kabupaten Malinau untuk mempertimbangkan kembali keberadaan Pasal 61 dalam pembahasan Raperda.

Menurutnya, opsi paling tepat adalah menghapus ketentuan mengenai sanksi administratif apabila memang tidak memiliki dasar kewenangan yang memadai. Namun apabila tetap dipertahankan, penyusun Raperda harus mampu menunjukkan landasan hukum yang menjadi dasar pemberian kewenangan tersebut.

“Kalau memang Pasal 61 tetap dipertahankan, maka harus dipastikan bahwa kewenangannya jelas, memenuhi asas legalitas, menjamin kepastian hukum, dan tidak berpotensi menjadi objek uji materi di Mahkamah Agung setelah perda disahkan. Jangan sampai perda yang dibuat justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya. (dip)

Editor : Azward Halim
malinau