Raperda Wilayah Adat dan Tata Permukiman Dinilai Kompleks, DPRD Malinau Butuh Kajian Mendalam

Dip Ratar • Dipublikasikan Minggu, 9 Agustus 2026 | 04:56 WIB
Ketua DPRD Malinau, Ping Ding. FOTO: DIPA/RADAR TARAKAN
Ketua DPRD Malinau, Ping Ding. FOTO: DIPA/RADAR TARAKAN

MALINAU - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penetapan wilayah adat dan tata permukiman di Kabupaten Malinau dinilai menjadi salah satu pembahasan yang cukup kompleks. DPRD Malinau menyebut kedua Raperda tersebut membutuhkan kajian mendalam serta dukungan data yang lengkap dan valid.

Ketua DPRD Malinau, Ping Ding, mengatakan dari delapan Raperda yang menjadi target pembahasan pada 2026, empat di antaranya telah memasuki tahap hampir final. Sementara sejumlah Raperda lainnya masih dalam proses pembahasan dan komunikasi, termasuk yang berkaitan dengan wilayah adat dan tata permukiman.

“Ya kalau ada sudah sekitar empat ya yang sudah hampir final, empat lagi yang masih kita terus komunikasikan, berjuang, memperjuangkan itu Karena ini agak-agak berat ya, wilayah adat dan lain sebagainya itu kan Perlu kajian-kajian mendalam ya, karena kita juga harus punya data lengkap, valid Supaya nanti ke depan memang bisa di sahkan,” ujarnya saat diwawancarai Radar Tarakan.

Menurutnya, penetapan wilayah adat tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pembahasan di tingkat legislatif. Diperlukan data yang jelas serta proses kajian yang dapat menjadi dasar dalam menentukan wilayah adat secara tepat.

Hal serupa juga berlaku terhadap Raperda tata permukiman. Regulasi tersebut berkaitan langsung dengan kondisi masyarakat dan penataan wilayah sehingga membutuhkan pembahasan yang komprehensif.

Ping Ding mengakui terdapat kekhawatiran bahwa dua Raperda tersebut belum dapat diselesaikan sesuai target apabila proses pengumpulan data dan kajian belum rampung.

“Empat sudah hampir selesai, target kita tahun ini Tapi semoga ya, saya agak ragu dengan yang dua lagi ya Yang tata pemukiman dan wilayah adat Karena harus data ini Ya harus kompleks dulu antara masyarakat sendiri, kemudian dengan yang melakukan kajian akademiknya,” jelasnya.

Ia menekankan, keterlibatan masyarakat dan kajian akademik menjadi bagian penting dalam proses penyusunan kedua Raperda tersebut. Hal itu diperlukan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memiliki dasar hukum, tetapi juga sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat di lapangan.

Adapun Raperda yang dibahas DPRD Malinau pada 2026 mencakup sejumlah bidang strategis, di antaranya literasi, olahraga, ekonomi kreatif, pariwisata, penetapan wilayah adat serta tata permukiman.

DPRD Malinau menargetkan delapan Raperda tersebut dapat diselesaikan sepanjang 2026. Namun, untuk Raperda wilayah adat dan tata permukiman, proses pembahasan akan dilakukan secara lebih hati-hati dengan memastikan data dan kajian yang diperlukan telah tersedia.

Langkah tersebut dinilai penting agar ketika Raperda nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah, aturan tersebut memiliki landasan yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan baru dalam penerapannya di masyarakat. (dip)

Editor : Azward Halim
malinau