MALINAU - Sebanyak 4.000 peserta BPJS Kesehatan asal Kabupaten Malinau yang selama ini dibiayai melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara terancam dinonaktifkan mulai Oktober 2026. Kebijakan tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau karena berpotensi memengaruhi akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Informasi itu mengemuka dalam Forum Komunikasi terkait penonaktifan peserta PBI Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang digelar bersama BPJS Kesehatan Cabang Tarakan di Ruang Intulun, Selasa (4/8). Forum tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Dr. Ernes Silvanus, beserta jajaran perangkat daerah terkait untuk membahas langkah Pemkab Malinau selanjutnya.
Sekda Malinau, Ernes Silvanus, menjelaskan bahwa berdasarkan paparan BPJS Kesehatan, sekitar 4.000 peserta asal Kabupaten Malinau masuk dalam daftar yang berpotensi dinonaktifkan. Menurutnya, keputusan tersebut dipengaruhi keterbatasan anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
“Kami juga sempat menanyakan apa yang menjadi alasan pemerintah provinsi melakukan penonaktifan ini. Pada akhirnya memang berkaitan dengan anggaran,” ujarnya.
Menyikapi kondisi tersebut, Pemkab Malinau mulai melakukan penghitungan awal terhadap kemampuan keuangan daerah apabila harus mengambil alih pembiayaan peserta yang terdampak. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menjaga keberlangsungan Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Malinau.
Ernes mengatakan, hasil penghitungan sementara menunjukkan masih ada peluang bagi daerah untuk mengakomodasi pembiayaan tersebut. Namun, keputusan final akan dibahas terlebih dahulu bersama Bupati Malinau serta dalam forum pimpinan kepala daerah se-Kalimantan Utara.
“Kami sudah melakukan perhitungan awal. Mudah-mudahan kemampuan daerah masih bisa meng-cover. Namun sebelum itu, kami akan melaporkan terlebih dahulu kepada Bupati dan membahasnya dalam forum pimpinan Bupati/Wali Kota se-Kalimantan Utara,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin masyarakat kehilangan hak memperoleh pelayanan kesehatan hanya karena perubahan kebijakan pembiayaan. Oleh sebab itu, upaya mencari solusi akan menjadi prioritas agar masyarakat tetap terlindungi dalam program jaminan kesehatan nasional.
“Bagaimanapun ini masyarakat kita. Mereka sangat membutuhkan jaminan kesehatan. Suka tidak suka, harus tetap kita alokasikan. Intinya kami ingin masyarakat tetap mendapatkan haknya di bidang kesehatan, karena itu merupakan salah satu hak dasar selain pendidikan,” tegasnya.
Pemkab Malinau berharap koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, BPJS Kesehatan, serta pemerintah kabupaten dan kota lainnya dapat menghasilkan solusi yang mampu menjaga keberlangsungan perlindungan kesehatan masyarakat tanpa mengabaikan kondisi fiskal masing-masing daerah. (dip)
Editor : Azward Halim