Menelusuri Aliran Dana Hibah Pilkada 2024 KPU Malinau Senilai Rp 32,5 Miliar yang Disidik Kejaksaan

Dip Ratar • Dipublikasikan Minggu, 9 Agustus 2026 | 04:03 WIB
GELEDAH: Personel Kejaksaan Negeri Malinau mengangkut sejumlah kontainer berisi dokumen dari Kantor KPU Malinau, Selasa (28/7).
GELEDAH: Personel Kejaksaan Negeri Malinau mengangkut sejumlah kontainer berisi dokumen dari Kantor KPU Malinau, Selasa (28/7). FOTO: RADAR TARAKAN

MALINAU - Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malinau Tahun 2024 kini menjadi sorotan publik secara khusu warga Malinau. Dana hibah senilai Rp32,5 miliar yang diterima KPU Kabupaten Malinau untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 kini tengah didalami penyidik kejaksaan.

Hal ini menjadi ramai setelah pada Selasa, 28 Juli 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Malinau melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kabupaten Malinau sebagai bagian dari proses penyidikan. Penggeledahan berlangsung lebih dari lima jam dengan melibatkan penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen dan barang yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah Tahun Anggaran 2024.

Perkara tersebut membuka kembali perjalanan dana hibah yang sebelumnya dialokasikan Pemerintah Kabupaten Malinau untuk mendukung seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendanaan Pilkada di daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pada Pasal 166 ayat (1) disebutkan bahwa pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pelaksanaannya kemudian dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara pemerintah daerah dengan penyelenggara pemilu.

Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Kabupaten Malinau telah menyalurkan dana hibah Pilkada Tahun 2024 kepada penyelenggara pemilu sebesar Rp47,5 miliar. Dari total tersebut, Rp32,5 miliar dialokasikan kepada KPU Kabupaten Malinau dan Rp15 miliar kepada Bawaslu Kabupaten Malinau.

Penyaluran dana hibah kepada KPU Malinau dilakukan secara bertahap. Sebanyak 40 persen dana disalurkan pada tahun 2023, sedangkan sisanya sebesar 60 persen dicairkan pada tahun 2024 sebelum pelaksanaan Pilkada berlangsung.

Dana hibah tersebut diperuntukkan bagi pembiayaan seluruh tahapan Pilkada, mulai dari tahap persiapan, operasional penyelenggaraan, pengadaan logistik pemilihan, hingga kebutuhan lain yang telah direncanakan dan dianggarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, pengelolaan dana hibah tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan Kejaksaan Negeri Malinau atas dugaan tindak pidana korupsi.

Dari penggeledahan, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen pertanggungjawaban, berita acara, dokumen pendukung lainnya, sekitar 16 kontainer box arsip, serta sampling barang-barang yang dianggarkan menggunakan dana hibah Pilkada Tahun 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Malinau, I Made Adi Estu Nugrahan, menyatakan langkah hukum tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti sehingga dugaan tindak pidana korupsi yang tengah didalami dapat diungkap secara terang.

“Langkah hukum ini merupakan bagian rangkaian penyidikan, serta demi kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan agar seluruh alat bukti yang dibutuhkan terkumpul dan terungkap secara terang benderang mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” ujarnya.

Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Malinau masih melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen yang telah diamankan. Proses tersebut dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti, membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi, serta menemukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai hasil penyidikan.

Penyidikan yang masih berjalan tersebut belum menetapkan tersangka. Kejaksaan Negeri Malinau memastikan seluruh proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam tahapan penyidikan.

Kasus ini tengah menjadi perhatian publik mengingat dana hibah Pilkada merupakan anggaran yang bersumber dari APBD dan diperuntukkan untuk menjamin terselenggaranya proses pesta demokrasi di daerah secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (dip)

Editor : Azward Halim
malinau