Akademisi Soroti Dampak Tambang dan Praktik Ilegal Penangkapan Ikan, Nelayan Malinau Perlu Regulasi

Dip Ratar • Dipublikasikan Minggu, 9 Agustus 2026 | 04:00 WIB
ILUSTRASI: Aktivitas nelayan tradisional Malinau saat mencari ikan di Sungai Malinau. FOTO: DIPA/RADAR TARAKAN
ILUSTRASI: Aktivitas nelayan tradisional Malinau saat mencari ikan di Sungai Malinau. FOTO: DIPA/RADAR TARAKAN

MALINAU - Akademisi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Borneo Tarakan (UBT), Dr. Amrullah Taqwa, S.T, M.Si, menyoroti dampak aktivitas pertambangan dan praktik penangkapan ikan secara ilegal yang dinilai mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan di Kabupaten Malinau. Kondisi tersebut dinilai menjadi alasan penting perlunya regulasi khusus yang memberikan perlindungan terhadap nelayan tradisional di daerah tersebut.

Hal itu disampaikan Amrullah usai menjadi narasumber dalam dialog DPD Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kabupaten Malinau bersama nelayan bertema “Keterlibatan Pemerintah dan Lobi Pengelolaan Bersama Kawasan Tenurial Nelayan: Merancang Model Co-management yang Adil dan Berkelanjutan” di Ruang Tebengang, Kamis (30/7).

Menurutnya, nelayan tradisional di Kabupaten Malinau hingga saat ini belum memiliki payung hukum yang secara khusus mengatur hak-hak mereka dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya perikanan. Karena itu, diperlukan regulasi dalam bentuk peraturan daerah (perda) atau setidaknya peraturan desa (perdes) yang mampu menjamin hak nelayan dalam menangkap ikan sekaligus mengatur sanksi bagi setiap pelanggaran.

“Nelayan tradisional kita ini belum ada aturan yang jelas dalam bentuk legal formalnya, seperti perda atau paling rendah perdes. Untuk menjamin hak nelayan dalam menangkap ikan dan sanksi-sanksi bagi pelanggaran aturan yang dibuat nantinya,” ujarnya saat diwawancarai Radar Tarakan usai dialog.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut akan menjadi bagian dari model pengelolaan bersama atau co-management yang melibatkan masyarakat nelayan dan pemerintah daerah. Melalui konsep tersebut, aspirasi masyarakat menjadi dasar penyusunan kebijakan yang nantinya akan dibahas dan disepakati bersama.

“Modelnya kita buat kebijakan bersama. Artinya, perda itu disusun berdasarkan aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah menerbitkan rancangannya untuk kemudian disesuaikan dan disepakati bersama melalui dialog selanjutnya,” jelasnya.

Amrullah mengungkapkan, pada awalnya persoalan yang banyak disampaikan nelayan berkaitan dengan dampak pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan batu bara dan pembangunan PLTA Mentarang terhadap sumber daya perikanan. Namun, dalam perkembangannya muncul persoalan lain yang juga menjadi perhatian serius, yakni praktik penangkapan ikan menggunakan setrum dan racun.

Menurutnya, praktik tersebut merupakan pelanggaran pidana yang perlu ditindak secara tegas karena berpotensi merusak ekosistem perairan dan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan di Malinau.

“Masalah baru yang muncul hari ini adalah penggunaan setrum dan racun. Penegakan hukumnya harus jelas karena itu pelanggaran pidana. Tidak mungkin pemerintah daerah mengawasi nelayan setiap saat, sehingga nelayan sendiri perlu dilibatkan dalam pengawasan dan hal itu harus diatur secara jelas dalam perda,” katanya.

Ia menilai, karakteristik perikanan di Kabupaten Malinau yang didominasi perairan tawar memiliki tantangan yang berbeda dibandingkan wilayah pesisir. Keluhan masyarakat terkait semakin berkurangnya hasil tangkapan ikan disebut merupakan dampak jangka panjang dari pencemaran lingkungan serta penggunaan alat tangkap yang merusak.

“Keluhannya itu karena ikan semakin berkurang dibanding sebelumnya. Itu akibat dampak jangka panjang pencemaran dan penggunaan setrum maupun racun. Saya kira yang harus dihentikan oleh nelayan adalah penggunaan setrum dan racun itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Amrullah mengatakan pemerintah daerah melalui dinas terkait sebenarnya telah memiliki aturan yang melarang penggunaan setrum dan racun dalam aktivitas penangkapan ikan. Hanya saja, penindakan terhadap pelanggaran masih terkendala minimnya laporan resmi dari masyarakat nelayan.

Selama ini, kata dia, informasi yang diterima pemerintah umumnya hanya berupa penyampaian lisan tanpa diikuti laporan resmi yang dapat menjadi dasar penegakan hukum.

“Aturannya sudah jelas, penggunaan setrum dan racun itu dilarang keras. Namun mereka tidak bisa bertindak apabila tidak ada laporan resmi dari nelayan. Karena itu, masyarakat perlu melaporkan secara resmi apabila menemukan pelanggaran agar bisa ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Melalui dialog tersebut, para nelayan bersama KNTI Kabupaten Malinau berharap lahirnya regulasi yang mampu memberikan perlindungan hukum terhadap nelayan tradisional sekaligus mewujudkan pengelolaan sumber daya perikanan yang adil dan berkelanjutan di Kabupaten Malinau. (dip)

Editor : Azward Halim
malinau