MALINAU - Polemik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Kabupaten Malinau masih menjadi perhatian berbagai pihak. Setelah menuai protes dari sejumlah orang tua siswa dan praktisi pendidikan karena adanya calon peserta didik yang tidak diterima di sekolah tujuan, Dewan Pendidikan Kabupaten Malinau turut meminta agar kebijakan penerimaan siswa dievaluasi dan disesuaikan dengan kondisi daerah.
Kabupaten Malinau yang memiliki luas wilayah lebih dari 38 ribu kilometer persegi dengan karakteristik geografis yang didominasi kawasan pedalaman serta sejumlah kecamatan berstatus daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dinilai membutuhkan kebijakan penerimaan murid yang lebih fleksibel. Menurut Dewan Pendidikan, penerapan aturan secara nasional perlu mempertimbangkan kondisi riil setiap daerah agar tidak menimbulkan persoalan baru, baik di wilayah perkotaan maupun pedalaman.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Malinau, Esly Parir, mengatakan salah satu persoalan yang muncul dalam SPMB tahun ini berada pada komposisi kuota empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Menurutnya, jika pemerintah ingin mengakomodasi siswa yang tinggal di sekitar sekolah, maka persentase jalur domisili perlu diperbesar.
"Kalau saya melihat sistemnya ada empat jalur, yaitu domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Untuk menghindari siswa yang tinggal di sekitar sekolah tersisih, sebaiknya fokus pada jalur domisili. Jalur afirmasi dan prestasi bukan dihilangkan, tetapi persentasenya bisa dikurangi," ujarnya kepada Radar Tarakan.
Esly menjelaskan, jalur prestasi tetap harus dipertahankan karena memberikan kesempatan bagi siswa berprestasi, baik di bidang akademik maupun nonakademik seperti seni, budaya, dan olahraga. Namun, besaran kuotanya dinilai perlu disesuaikan dengan daya tampung masing-masing sekolah.
Ia menilai persoalan yang terjadi di SMA Negeri 1 Malinau sebenarnya dapat diminimalkan apabila komposisi kuota lebih proporsional.
"Kalau saya lihat, yang belum tertampung hanya sekitar 25 orang. Kalau persentase jalur penerimaan itu disesuaikan dengan daya tampung sekolah, saya kira mereka bisa tertampung semua," katanya.
Meski demikian, Esly mengakui perubahan komposisi kuota tidak mungkin dilakukan pada pelaksanaan SPMB tahun ini karena seluruh tahapan telah berjalan. Oleh sebab itu, ia berharap pemerintah daerah dapat menyampaikan evaluasi tersebut kepada pemerintah pusat sebagai bahan penyempurnaan regulasi pada tahun berikutnya.
"Kalau untuk sekarang memang tidak bisa digabung atau diubah karena prosesnya sudah berjalan. Yang bisa dilakukan adalah memperjuangkan agar ke depan persentase jalur afirmasi maupun prestasi dapat ditinjau kembali sesuai kondisi daerah," jelasnya.
Selain persoalan di SMA Negeri 1 Malinau, Esly juga menyoroti dampak penerapan kebijakan SPMB terhadap sekolah-sekolah di wilayah pedalaman. Menurutnya, tidak sedikit lulusan SMP dari kecamatan terpencil yang memilih mendaftar ke sekolah di ibu kota kabupaten, meski di daerahnya telah tersedia SMA.
Ia mencontohkan kondisi di Long Pada, Kecamatan Sungai Tubu. Di wilayah tersebut sudah tersedia SMA, namun sebagian lulusan SMP memilih mendaftar ke Malinau Kota sehingga jumlah peserta didik di sekolah setempat semakin berkurang.
"Misalnya di Long Pada sudah ada SMA. Tetapi anak-anak SMP di sana banyak yang mendaftar ke Malinau. Kalau lulusan SMP hanya sekitar 10 orang, kemudian lima orang pindah ke sini, berarti sekolah di sana tinggal memiliki lima siswa. Ini juga menjadi persoalan," ungkapnya.
Menurut Esly, kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pendidikan tidak bisa disamaratakan di seluruh daerah. Karakteristik Malinau yang memiliki wilayah luas dengan banyak kawasan pedalaman memerlukan pendekatan yang lebih adaptif agar pemerataan layanan pendidikan tetap terjaga.
Ia menambahkan, semangat pemerataan pendidikan yang pernah diterapkan melalui program wajib belajar harus terus dipertahankan. Menurutnya, tujuan utama kebijakan pendidikan adalah membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat, termasuk yang berada di wilayah terpencil.
"Kondisi Malinau berbeda dengan daerah lain. Karena itu aturan yang diterapkan sebaiknya juga memperhatikan karakteristik daerah agar sekolah di perkotaan tetap mampu menampung siswa di sekitarnya, sementara sekolah di pedalaman juga tetap memiliki peserta didik," pungkasnya. (*dip)
Editor : Azward Halim