MALINAU - Sejumlah orang tua siswa yang anaknya tidak diterima melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di SMAN 1 Malinau mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Malinau, Senin. Didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), mereka meminta DPRD mengawal penyelesaian polemik tersebut sekaligus mendorong transparansi dalam pelaksanaan SPMB.
Usai menyampaikan aspirasi di halaman kantor DPRD, perwakilan orang tua siswa mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Malinau, Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau, serta Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara Wilayah Malinau dan Tana Tidung.
Aspirasi warga diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Malinau Bilung Ajang, Wakil Ketua II DPRD Malinau Andarias Tulak, serta Ketua Komisi I DPRD Malinau Dolvina Damus.
Dalam forum tersebut, warga menyampaikan lima tuntutan kepada DPRD. Pertama, meminta DPRD memperjuangkan transparansi hasil SPMB. Kedua, memfasilitasi RDP lanjutan dengan DPRD Provinsi Kalimantan Utara. Ketiga, memperjuangkan bantuan biaya transportasi dan asuransi bagi siswa yang harus bersekolah lebih jauh. Keempat, menginventarisasi siswa yang terdampak atau terancam putus sekolah akibat SPMB. Kelima, meminta Badan Kehormatan DPRD memfasilitasi penyelesaian dugaan intimidasi terhadap anggota Persadaku yang mendampingi warga.
Wakil Ketua II Persadaku, Joko Supriyadi yang mewakili orantua siswa menilai pelaksanaan SPMB tidak boleh hanya berpedoman pada petunjuk teknis (juknis) tanpa mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan. Menurutnya, pemerintah harus mengevaluasi kebijakan apabila pelaksanaannya justru merugikan masyarakat.
Ia mengkritik pernyataan pihak UPTD Pendidikan yang menyebut hanya menjalankan juknis tanpa memiliki ruang untuk mengambil langkah atau memberikan masukan terhadap kebijakan.
“Kenapa kenyataan yang harus menyesuaikan juknis? Seharusnya juknis juga dievaluasi agar sesuai dengan kondisi di lapangan,” katanya.
Joko menilai dampak kebijakan tersebut sepenuhnya dirasakan orang tua siswa. Anak-anak yang tidak diterima di sekolah terdekat harus menempuh perjalanan lebih jauh dengan biaya transportasi yang meningkat dan risiko keselamatan yang lebih besar.
Ia juga mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan saat siswa harus bepergian ke sekolah yang lokasinya jauh dari tempat tinggal mereka.
Menurutnya, apabila persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan di tingkat daerah, maka pemerintah daerah bersama DPRD harus memperjuangkannya hingga ke pemerintah pusat.
Selain meminta evaluasi sistem, Persadaku juga mendesak adanya transparansi penuh terhadap hasil seleksi SPMB. Mereka meminta data penerimaan dibuka kepada publik agar masyarakat mengetahui apakah penerimaan siswa benar-benar sesuai dengan ketentuan domisili dan jalur yang berlaku.
“Kami ingin melihat data penerimaan secara terbuka. Kami ingin memastikan prosesnya benar-benar adil dan tepat sasaran,” tegasnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malinau Dolvina Damus mengakui persoalan rayonisasi maupun zonasi merupakan masalah yang sudah berlangsung sejak lama.
Menurutnya, tujuan pemerintah menerapkan sistem tersebut memang baik, namun harus didukung pemetaan wilayah yang sesuai dengan kondisi geografis, jumlah sekolah, dan akses masyarakat terhadap layanan pendidikan.
“Kalau mau menerapkan sistem rayonisasi atau zonasi, harus berdasarkan data dan kondisi riil di lapangan. Jangan sampai anak yang rumahnya dekat justru harus bersekolah jauh,” ujarnya kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi.
Dolvina juga menegaskan dirinya tidak sepakat apabila jalur afirmasi dikurangi atau dihapus selama kualitas pendidikan di wilayah perbatasan dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) belum merata.
Ia menilai keterbatasan sekolah, tenaga pendidik, sarana prasarana, hingga masih adanya wilayah blank spot menjadi alasan kuat agar akses pendidikan bagi siswa di wilayah tersebut tetap diprioritaskan.
Sebagai solusi jangka pendek, DPRD meminta agar seluruh siswa yang belum mendapatkan sekolah tetap dikawal hingga memperoleh tempat belajar di sekolah yang masih memiliki kuota.
Selain itu, DPRD juga mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mempertimbangkan penambahan rombongan belajar (rombel) melalui kebijakan diskresi apabila memungkinkan sehingga persoalan serupa tidak kembali terjadi pada tahun ajaran berikutnya.
“Yang paling penting jangan sampai ada anak Malinau yang putus sekolah. Mereka harus tetap mendapatkan haknya untuk mengenyam pendidikan, sementara evaluasi terhadap sistem SPMB harus dilakukan agar tahun depan persoalan seperti ini tidak terulang,” pungkasnya.
Hasil RDP tersebut selanjutnya akan menjadi bahan rekomendasi DPRD Kabupaten Malinau kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sebagai pihak yang memiliki kewenangan mengelola pendidikan jenjang SMA.
DPRD Malinau juga menyatakan siap mengawal aspirasi masyarakat hingga ke DPRD Provinsi maupun pemerintah pusat apabila diperlukan. (*dip)
Editor : Azward Halim