MALINAU - Pemkab Malinau resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan yang berlangsung di Ruang Intulun, Kantor Bupati Malinau, Selasa (30/6), menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, mendukung investasi, serta melindungi hak-hak masyarakat adat.
Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Malinau, khususnya melalui pendampingan hukum terhadap berbagai kebijakan dan program pembangunan.
Menurutnya, nota kesepakatan yang telah ditandatangani harus ditindaklanjuti melalui langkah-langkah nyata agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kesepakatan ini sangat penting bagi kita semua. Jangan berhenti hanya pada penandatanganan, tetapi harus ditindaklanjuti sehingga benar-benar bermanfaat bagi seluruh OPD dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, dan Kejaksaan Negeri Malinau yang selama ini telah memberikan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Malinau, termasuk melalui peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pendampingan hukum terhadap berbagai kebijakan pemerintah daerah.
Menurut Wempi, keberadaan pendamping hukum sangat penting untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah tetap berada dalam koridor hukum, sekaligus meminimalkan potensi permasalahan yang dapat menghambat jalannya pembangunan.
Pada kesempatan itu, Wempi juga menyoroti sejumlah persoalan hukum yang masih menjadi tantangan di Kabupaten Malinau, terutama berkaitan dengan sengketa lahan, investasi, kawasan hutan, dan keberadaan masyarakat adat.
Ia menegaskan bahwa kepastian hukum harus mampu memberikan perlindungan kepada seluruh pihak. Di satu sisi pemerintah membutuhkan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, namun di sisi lain hak-hak masyarakat adat yang telah turun-temurun menguasai wilayah tertentu juga harus mendapat pengakuan dan perlindungan.
“Kita membutuhkan kepastian hukum bagi semua pihak. Di satu sisi kita membutuhkan investasi untuk pembangunan daerah, tetapi di sisi lain kita juga harus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, termasuk masyarakat adat yang secara turun-temurun telah menguasai wilayah tertentu,” katanya.
Menurut Wempi, perbedaan antara ketentuan hukum negara dengan pengakuan hak berdasarkan hukum adat kerap menjadi pemicu konflik kepemilikan lahan. Persoalan tersebut tidak hanya menimbulkan sengketa antarwarga maupun antardesa, tetapi juga dapat menghambat pelaksanaan berbagai program pembangunan.
Ia mencontohkan sejumlah proyek infrastruktur seperti pembangunan jalan, jaringan listrik, hingga penyediaan air bersih yang sering menghadapi kendala akibat persoalan perizinan maupun status kawasan hutan, padahal pembangunan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, Wempi berharap nota kesepakatan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) di tingkat perangkat daerah agar pendampingan hukum dapat dilakukan secara lebih teknis, efektif, dan berkelanjutan.
Selain itu, ia juga mendorong Kejaksaan bersama pemerintah daerah untuk terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hukum perdata dan tata usaha negara sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum.
“Melalui sinergi ini kita berharap berbagai persoalan hukum dapat diselesaikan dengan baik, sehingga pembangunan dapat berjalan, investasi tetap terjaga, dan hak-hak masyarakat juga terlindungi,” tutupnya. (*dip)
Editor : Azward Halim