0 Kaltara Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Di Tengah Verifikasi Hutan Adat, 6.000 Hektare Wilayah Adat Punan Long Adiu Terancam Perusahaan Sawit

Dip Ratar • Senin, 29 Juni 2026 | 18:41 WIB
ILUSTRASI: Sungai dan Hutan sebagai ruang hidup masyarakat adat di Kabupaten Malinau. FOTO: DIPA/RADAR TARAKAN
ILUSTRASI: Sungai dan Hutan sebagai ruang hidup masyarakat adat di Kabupaten Malinau. FOTO: DIPA/RADAR TARAKAN

MALINAU - Sekitar 6.000 hektare wilayah yang diusulkan sebagai hutan adat oleh Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Long Adiu, Kabupaten Malinau, kini menghadapi ancaman tumpang tindih dengan rencana pengembangan perkebunan kelapa sawit milik PT Alnea Agro Nusantara.

Persoalan tersebut mencuat dalam proses verifikasi lapangan usulan hutan adat yang dilakukan Tim Verifikasi Terpadu Kementerian Kehutanan RI. Berdasarkan hasil pemaparan tim, hampir seluruh kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) yang berada dalam wilayah adat Punan Long Adiu masuk dalam izin lokasi perkebunan sawit perusahaan tersebut.

Saat ini, usulan pengakuan hutan adat Punan Long Adiu telah disampaikan kepada Kementerian Kehutanan untuk ditindaklanjuti. Proses penetapan diperkirakan membutuhkan waktu sekitar satu tahun hingga memperoleh pengesahan resmi dari pemerintah pusat.

Namun selama proses tersebut berlangsung, masyarakat adat mengaku khawatir adanya aktivitas perusahaan yang berpotensi masuk dan mengembangkan perkebunan di wilayah yang mereka usulkan sebagai bagian dari wilayah adat. Kekhawatiran itu muncul karena sebagian besar kawasan APL yang diusulkan berada dalam rencana pengembangan perkebunan sawit PT Alnea Agro Nusantara.

Penanggung Jawab Verifikasi Lapangan Punan Long Adiu, Adi Prasetijo, mengatakan keberadaan izin lokasi perkebunan sawit menjadi salah satu catatan penting yang akan dipertimbangkan dalam proses penilaian usulan hutan adat.

“Nah yang kedua adalah isu izin lokasi dari PT sawit Alnea Agro Nusantara. Kalau Bapak-Ibu lihat tadi, salah satunya berada di Desa Punan Long Adiu dan ini berada di semua daerah APL yang ada di Desa Punan Long Adiu,” ujarnya saat memaparkan hasil verifikasi lapangan.

Menurut Adi, masyarakat adat secara tegas telah menyampaikan penolakan terhadap rencana perkebunan sawit tersebut. Penolakan itu dituangkan melalui Surat Penolakan Nomor 012/S/DS-PLA/V/2026 yang disampaikan kepada tim verifikasi.

“Teman-teman di Desa Punan Long Adiu mengatakan memang bahwa kami menolak,” katanya.

Ia menegaskan, sikap masyarakat tersebut akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan tim verifikasi dalam menyusun rekomendasi kepada Kementerian Kehutanan.

“Ini akan menjadi catatan buat kami dan tim verifikasi untuk menentukan keputusan-keputusan seperti apa yang akan diambil oleh pihak kementerian,” tukasnya.

Berdasarkan peta tata ruang wilayah adat yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan Bupati, total luas wilayah adat Punan Long Adiu mencapai 17.224 hektare. Dari jumlah itu, sekitar 6.363 hektare berada pada kategori APL, 7.426 hektare berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan 3.435 hektare berada di kawasan Hutan Lindung (HL).

Ketua Lembaga Adat Dayak Punan Long Adiu, Markus Ilun, menegaskan masyarakat menolak masuknya perkebunan kelapa sawit karena wilayah yang diusulkan sebagai hutan adat merupakan ruang hidup yang menopang kehidupan masyarakat secara turun-temurun.

“Wilayah kami itu sudah kami usulkan menjadi hutan adat. Kami berpikir kalau hutan dibabat habis, maka habis juga kehidupan kami. Karena semua kebutuhan kami ada di hutan. Itulah sebabnya kami menolak perkebunan kelapa sawit,” jelasnya.

Menurut Markus, masyarakat Punan Long Adiu hingga kini masih bergantung pada hasil hutan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selain menjadi sumber pangan dan ekonomi, hutan juga menjadi habitat berbagai satwa yang selama ini dijaga keberlangsungannya oleh masyarakat adat.

Ia mengungkapkan, pihak perusahaan maupun pemerintah telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan masyarakat terkait rencana investasi perkebunan sawit. Namun masyarakat memilih menunggu hasil proses verifikasi hutan adat sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

“Kami bilang, wilayah ini sedang diverifikasi oleh kementerian untuk hutan adat. Jadi kami tidak bisa menerima begitu saja. Kami tidak mau menandatangani dukungan itu,” katanya.

Sikap tersebut kemudian diperkuat melalui musyawarah desa dan musyawarah adat yang dilaksanakan pada 23 Mei 2026. Melalui surat yang ditandatangani Pemerintah Desa dan Lembaga Adat Punan Long Adiu, masyarakat secara resmi menyatakan menolak kehadiran serta rencana kegiatan PT Alnea Agro Nusantara di wilayah desa maupun wilayah adat mereka.

Di sisi lain, Kementerian Kehutanan menegaskan kawasan hutan adat tidak dapat ditetapkan apabila di dalamnya terdapat perkebunan kelapa sawit. Koordinator Tim Verifikasi Terpadu Kementerian Kehutanan RI, Yuli Prasetyo Nugroho, menjelaskan bahwa hutan adat harus berada pada wilayah yang masih berhutan dan bukan merupakan lahan sawit maupun kepemilikan pribadi.

“Hutan adat itu ditetapkan di dalam wilayah adat yang masih berhutan. Dengan catatan dia bukan sawit dan bukan kepemilikan pribadi,” terangnya.

Ia menambahkan, apabila dalam peta usulan ditemukan areal sawit, maka kawasan tersebut akan dikeluarkan dari usulan hutan adat sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi masyarakat Punan Long Adiu, hutan bukan hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga menjadi bagian dari identitas budaya dan pengetahuan adat yang diwariskan secara turun-temurun. Aktivitas berburu, meramu, berladang, hingga pemanfaatan gaharu, damar, rotan dan tanaman obat tradisional masih menjadi bagian penting kehidupan masyarakat.

Tim verifikasi menilai hubungan masyarakat dengan hutan bersifat permanen dan telah berlangsung lintas generasi. Karena itu, perubahan fungsi kawasan dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan identitas budaya masyarakat adat.

“Kalau hutan tidak ada, pengetahuan-pengetahuan ini akan hilang. Ketika pengetahuan ini hilang, maka jati diri atau identitas masyarakat Punan Long Adiu juga akan terpengaruh,” tutupnya. (dip/lim)

Editor : Azward Halim
#malinau