Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Upaya Peredaran Sabu 55,23 Gram Digagalkan, Dua Pria Diamankan di Malinau

Dip Ratar • Selasa, 16 Juni 2026 | 15:38 WIB
SABU: Polres Malinau saat menampilkan BB Sabu, uang tunai, kunci mobil dan ponsel genggang milik pelaku. FOTO: DIPA/RADAR TARAKAN
SABU: Polres Malinau saat menampilkan BB Sabu, uang tunai, kunci mobil dan ponsel genggang milik pelaku. FOTO: DIPA/RADAR TARAKAN

MALINAU - Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Malinau berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malinau. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial R (47) dan I (52) serta menyita barang bukti sabu dengan total berat 55,23 gram.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Malinau di Aula Rupatama, Senin (15/6). Wakapolres Malinau KOMPOL Yulius Heri Subroto didampingi Kasat Resnarkoba Welly menjelaskan bahwa penangkapan kedua terduga pelaku merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan informasi yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba.

“Dari hasil operasi yang dilakukan, Tim Satresnarkoba mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial R dan I. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 55,23 gram,” ujarnya Yulius, Senin (15/6).

Ia menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 50,23 gram dan satu klip plastik berisi sabu seberat 5 gram. Polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut, termasuk uang tunai dan kendaraan.

Menurut Yulius, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Malinau dalam menekan peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Malinau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Malinau.

Polres Malinau mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Malinau dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” tutupnya. (dip/lim)

Editor : Azward Halim
#malinau