Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Dari 51 Kapal Terdata di Malinau, Baru Sebagian Masuk Objek Pajak

Dip Ratar • Minggu, 31 Mei 2026 | 20:35 WIB
ILUSTRASI: Keberangkatan speedboat rute Malinau-Tarakan dari Pelabuhan Malinau. FOTO: DIPA/RADAR TARAKAN
ILUSTRASI: Keberangkatan speedboat rute Malinau-Tarakan dari Pelabuhan Malinau. FOTO: DIPA/RADAR TARAKAN

MALINAU – Sedikitnya 51 kapal tercatat beroperasi dan sandar di wilayah Kabupaten Malinau. Namun hingga saat ini, baru sebagian kapal yang masuk dalam basis pajak kendaraan di atas air (PKAA) yang mulai diperluas penerapannya oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui UPT Bapenda Wilayah Malinau.

Kepala UPT Bapenda Kaltara Wilayah Malinau, Aan Hartono, mengatakan pihaknya masih melakukan verifikasi ulang terhadap data kepemilikan kapal yang diperoleh dari KSOP dan UPT Pelabuhan Kelapis.

“Data sementara ada sekitar 51 kapal yang beroperasi di Malinau. Tapi kami masih cek kembali pemiliknya, apakah orang Malinau, Tanjung Selor, Tarakan, atau bahkan luar Kalimantan seperti Surabaya,” ujar Aan saat dikonfirmasi Radar Tarakan..

Menurutnya, proses pendataan tersebut penting dilakukan untuk memastikan kewajiban pembayaran pajak masing-masing kapal. Sebab, sebagian kapal diketahui dimiliki perusahaan maupun pengusaha dari luar daerah.

“Tadi juga ada pengusaha yang bertanya, kapalnya dari Surabaya tapi beroperasi di Malinau bagaimana pajaknya. Prinsipnya mereka cukup bayar satu kali saja,” katanya.

Aan menjelaskan, kapal yang telah membayar pajak di daerah asal tidak akan dikenakan pajak kembali di Malinau. Pemilik hanya perlu menunjukkan bukti pembayaran resmi agar tidak terjadi pajak ganda.

“Kalau sudah bayar di Surabaya, tidak usah bayar lagi di sini. Tinggal tunjukkan bukti pembayaran,” tegasnya.

Penerapan PKAA sendiri sebelumnya baru dilakukan terbatas pada speedboat. Pada 2025, terdapat enam unit speedboat milik warga Malinau yang telah menyetorkan pajak dengan total sekitar Rp30 juta.

Memasuki 2026, cakupan pajak mulai diperluas ke kapal-kapal besar dengan kapasitas minimal 10 Gross Tonnage (GT), khususnya yang digunakan untuk angkutan barang maupun operasional perusahaan swasta.

Dari hasil inventarisasi awal, Bapenda memperkirakan terdapat sekitar 12 hingga 15 kapal yang berpotensi menjadi wajib pajak aktif pada tahap awal implementasi. Potensi penerimaan dari sektor ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp120 juta per tahun.

Aan menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan formulir pendataan kepada para pemilik kapal untuk proses penetapan pajak. Data seperti jenis kapal, kapasitas GT, harga badan kapal hingga mesin akan menjadi dasar penghitungan pajak.

“Semua dihitung berdasarkan nilai jual objek pajak, lalu dikalikan tarif 0,5 persen dengan memperhatikan penyusutan kapal,” jelasnya.

Ia memastikan seluruh proses penetapan dilakukan secara transparan dan berbasis sistem digital sehingga meminimalisir potensi manipulasi data.

“Kalau data sudah masuk sistem, nilai pajak otomatis keluar. Kalau ada perubahan data, semuanya terekam,” pungkasnya.

Dengan masih banyaknya kapal yang belum masuk basis pajak, pemerintah daerah menilai sektor transportasi air di Malinau masih memiliki potensi besar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di tahun-tahun mendatang. (dip/lim)

Editor : Azward Halim
#malinau