MALINAU - Pemerintah Kabupaten Malinau terus mematangkan proses pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan bagi perempuan serta anak di daerah.
UPTD PPA dinilai penting karena menjadi garda terdepan pemerintah daerah dalam memberikan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, penelantaran, hingga eksploitasi. Kehadiran UPTD PPA membuat penanganan kasus lebih cepat, terkoordinasi, dan memiliki pendampingan yang jelas dari awal hingga pemulihan korban.
Sekretaris DP3AS Kabupaten Malinau, Lewi Yalon, mengatakan saat ini tim penyusun tengah menyelesaikan tahapan akhir naskah akademik yang akan menjadi dasar pengajuan pembentukan UPTD PPA. “Pada hari ini kami melakukan ekspos kembali terhadap naskah akademik yang sudah disusun agar seluruh tim memahami isi kajian yang telah difinalkan sebelum nantinya dijadikan dokumen resmi pembentukan UPTD PPA,” ujarnya saat diwawancarai Radar Tarakan.
Ia menjelaskan, dokumen tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Bagian Organisasi Setda Malinau untuk menyusun regulasi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Menurut Lewi, pembentukan UPTD PPA menjadi hal yang sangat penting karena pemerintah pusat telah mendorong seluruh kabupaten dan kota memiliki unit layanan khusus perlindungan perempuan dan anak.
“Di Kalimantan Utara sendiri, informasi yang kami dapat saat ini baru ada dua UPTD PPA, yakni di tingkat Provinsi Kalimantan Utara dan Kabupaten Bulungan. Sementara Malinau dan kabupaten lainnya masih dalam proses tahapan pembentukan,” katanya.
Ia menilai, keberadaan UPTD PPA nantinya akan membuat pelayanan terhadap masyarakat menjadi lebih fokus, terutama dalam penanganan kasus perempuan dan anak yang terus berkembang dan semakin kompleks. “Kasus yang kami tangani bukan hanya kekerasan seksual, tetapi juga kasus anak, pola asuh keluarga, perkelahian, perkawinan usia dini hingga pendampingan sosial lainnya,” jelasnya.
Selain memperkuat pelayanan, pembentukan UPTD PPA juga menjadi salah satu syarat penting untuk mendukung peningkatan predikat kabupaten layak anak (KLA) di Kabupaten Malinau.
Lewi menyebut, keberadaan UPTD PPA nantinya juga membuka peluang bagi daerah mendapatkan dukungan dana alokasi khusus (DAK) nonfisik dari pemerintah pusat untuk mendukung program perlindungan perempuan dan anak. “Kalau UPTD PPA sudah terbentuk, maka pelayanan akan lebih maksimal karena SDM yang bertugas bisa lebih fokus memberikan perlindungan, pendampingan, dan pencegahan terhadap kasus-kasus yang terjadi di masyarakat,” tuturnya.
Ia berharap seluruh tahapan pembentukan dapat segera rampung sehingga Malinau dapat segera memiliki UPTD PPA sendiri sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak. (dip/lim)
Editor : Azward Halim