Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Dua Jemaah Haji Malinau Berangkat, Kuota Menyusut Tajam Akibat Sistem Baru Antrean Nasional

Dip Ratar • Minggu, 10 Mei 2026 | 00:20 WIB
KUOTA MENURUN: Pelepasan dua jemaah haji asal Malinau di Masjid An-Nur Malinau Kota. FOTO: DIPA/RADAR TARAKAN
KUOTA MENURUN: Pelepasan dua jemaah haji asal Malinau di Masjid An-Nur Malinau Kota. FOTO: DIPA/RADAR TARAKAN

MALINAU - Pemerintah Kabupaten Malinau resmi memberangkatkan dua jemaah haji asal daerah tersebut untuk menunaikan ibadah haji tahun 2026. Pelepasan dilaksanakan di Masjid An-Nur Malinau Kota, Minggu (3/5), sebelum jemaah diberangkatkan menuju Tarakan melalui Pelabuhan Speed Malinau.

Wakil Bupati Malinau, Jakaria mengatakan, keberangkatan jemaah haji tahun ini dilakukan langsung oleh pemerintah daerah bersama Panitia Penyelenggara Haji (PPH) Kabupaten Malinau.

“Saya selaku pemerintah Kabupaten Malinau sekaligus Ketua PPH Kabupaten Malinau memberangkatkan dua orang jemaah haji Kabupaten Malinau. Pelepasan dilakukan di Masjid An-Nur sebelum diberangkatkan melalui Pelabuhan Speed Malinau,” ujarnya kepada Radar Tarakan.

Menurutnya, setelah dari Malinau, jemaah melanjutkan perjalanan ke Tarakan untuk bermalam satu malam sebelum bertolak ke Embarkasi Balikpapan. Di sana, jemaah akan bergabung dengan rombongan dari daerah lain di Kalimantan Utara dalam Kloter 7.

“Ada dua kloter untuk wilayah Kalimantan Utara, yaitu Kloter 7 dan Kloter 8. Jemaah Malinau bergabung bersama jemaah daerah lain di Kaltara,” katanya.

Namun, tahun ini jumlah jemaah haji asal Malinau mengalami penurunan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya yang bisa mencapai puluhan orang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait penyebab berkurangnya kuota keberangkatan.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Malinau, Umar Maya menjelaskan, penurunan tersebut terjadi akibat perubahan sistem penentuan kuota haji secara nasional.

“Sekarang tidak ada lagi kuota tetap per kabupaten. Semua ditentukan berdasarkan nomor urut pendaftar di tingkat provinsi,” jelasnya.

Ia menerangkan, sebelumnya Malinau memiliki masa tunggu sekitar 18 tahun, sehingga banyak jemaah lama sudah lebih dulu berangkat. Sementara daerah lain di Kalimantan Utara masih memiliki pendaftar dengan antrean lebih panjang, seperti tahun pendaftaran 2011 hingga 2013.

“Karena sekarang sistemnya provinsi, jemaah yang antre lebih lama diprioritaskan terlebih dahulu. Itu sebabnya tahun ini Malinau hanya memberangkatkan dua orang,” ujarnya.

Perubahan sistem ini membuat distribusi keberangkatan antar kabupaten tidak lagi merata seperti sebelumnya, melainkan mengikuti urutan nasional berbasis porsi pendaftaran. Dampaknya, daerah dengan jumlah pendaftar lebih sedikit atau lebih cepat mendaftar seperti Malinau, kini mengalami penurunan kuota keberangkatan.

Umar menambahkan, dua jemaah yang berangkat tahun ini merupakan jemaah cadangan yang sebelumnya telah melunasi biaya haji pada musim haji sebelumnya.

Meski jumlah jemaah terbatas, Pemerintah Kabupaten Malinau tetap memberikan dukungan penuh, termasuk fasilitasi perjalanan hingga ke embarkasi serta penjemputan saat kepulangan nanti.

“Pemerintah daerah membantu seluruh proses perjalanan jemaah sampai ke embarkasi. Nanti saat kembali ke tanah air, jemaah juga akan dijemput kembali oleh panitia,” tutur Jakaria.

Saat ini, daftar tunggu jemaah haji di Malinau tercatat lebih dari 900 orang. Dengan sistem baru berbasis provinsi, masa tunggu diperkirakan semakin panjang dan merata hingga sekitar 26 tahun sesuai nomor urut porsi pendaftaran nasional. (*/dip/lim)

 

 

Editor : Azward Halim
#malinau