Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Perkawinan Anak hingga Kekerasan Jadi Sorotan Layanan UPTD PPA Malinau

Dip Ratar • Minggu, 10 Mei 2026 | 00:15 WIB
Sekretaris DP3AS Kabupaten Malinau, Lewi Yalon. FOTO: DIPA/RADAR TARAKAN
Sekretaris DP3AS Kabupaten Malinau, Lewi Yalon. FOTO: DIPA/RADAR TARAKAN

MALINAU - Pemerintah Kabupaten Malinau terus mematangkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai upaya memperkuat penanganan berbagai persoalan yang masih terjadi, mulai dari kasus kekerasan hingga perkawinan usia dini.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Sosial (DP3AS) Kabupaten Malinau, Lewi Yalon mengatakan, saat ini pemerintah daerah masih menyelesaikan tahapan penyusunan naskah akademik sebagai dasar pembentukan lembaga tersebut.

“Pada hari ini kami melakukan ekspos kembali naskah akademik yang sudah disusun tim agar seluruh anggota memahami isi kajian yang telah difinalkan sebelum nantinya menjadi dokumen resmi pembentukan UPTD PPA,” ujarnya kepada Radar Tarakan, Jumat (8/5).

Menurutnya, pembentukan UPTD PPA menjadi kebutuhan mendesak karena kompleksitas persoalan perempuan dan anak di daerah terus meningkat, sementara layanan yang ada saat ini masih terbatas.

Selama ini, DP3AS mencatat berbagai kasus yang ditangani tidak hanya berkaitan dengan kekerasan seksual, tetapi juga persoalan sosial lain yang melibatkan anak dan keluarga.

“Kasus anak di Malinau cukup tinggi. Bukan hanya kekerasan seksual, tetapi juga perkelahian anak, kecelakaan lalu lintas, pola asuh keluarga yang kurang baik, hingga perkawinan di bawah umur juga masuk dalam pendampingan kami,” katanya.

Ia menilai, perkawinan usia dini menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian serius karena tidak hanya berdampak pada kesiapan psikologis dan ekonomi, tetapi juga berpotensi memicu persoalan sosial lanjutan, termasuk perceraian dan putus sekolah.

Meski kerap dianggap sebagai urusan keluarga, praktik perkawinan anak menunjukkan masih kuatnya faktor sosial dan budaya yang memengaruhi keputusan di tingkat rumah tangga. Kondisi ini membuat upaya pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan penanganan kasus, tetapi juga edukasi yang berkelanjutan.

“Mungkin ada keluarga yang ingin anaknya menikah cepat padahal belum cukup usia. Itu juga menjadi perhatian kami untuk dilakukan edukasi dan pendampingan agar anak-anak tetap memiliki masa depan yang baik,” jelasnya.

Lewi menambahkan, keberadaan UPTD PPA nantinya tidak hanya berfokus pada penanganan kasus, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi masyarakat serta perlindungan kelompok rentan. “Dengan adanya UPTD PPA nanti, teman-teman yang bertugas bisa lebih fokus memberikan pelayanan, perlindungan, dan pencegahan terhadap kasus perempuan dan anak,” tuturnya.

Selain itu, pembentukan UPTD PPA juga menjadi salah satu indikator penting dalam peningkatan predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) yang saat ini telah diraih Kabupaten Malinau pada tingkat Pratama.

Setelah tahapan ekspos selesai, dokumen naskah akademik yang telah difinalkan akan diajukan sebagai dasar pembentukan UPTD PPA melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (*/dip/lim)

 

 

 

Editor : Azward Halim
#malinau