MALINAU - Pemerintah Kabupaten Malinau melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Sosial (DP3AS) terus mematangkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) guna memperkuat layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Sekretaris DP3AS Kabupaten Malinau, Lewi Yalon mengatakan, proses pembentukan saat ini memasuki tahap finalisasi naskah akademik yang nantinya menjadi dasar pembentukan regulasi dan kelembagaan.
Hal itu disampaikan usai kegiatan ekspos penyusunan naskah akademik pembentukan UPTD PPA bersama tim penyusun. “Pada hari ini kami melakukan ekspos kembali terhadap naskah akademik yang sudah tersusun agar seluruh tim memahami isi kajian yang telah difinalkan sebelum nantinya dijadikan dokumen resmi sebagai persyaratan pembentukan UPTD PPA di Kabupaten Malinau,” ujarnya kepada Radar Tarakan, Jumat (8/5).
Menurut Lewi, dokumen tersebut selanjutnya akan digunakan Bagian Organisasi Setda Malinau untuk menyusun Peraturan Bupati terkait struktur UPTD PPA, sekaligus dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Ia menegaskan, pembentukan UPTD PPA bukan lagi sekadar kebutuhan administratif, melainkan respons terhadap meningkatnya kompleksitas persoalan perempuan dan anak di daerah. “Pelayanan terhadap kasus perempuan dan anak sekarang semakin kompleks. Dengan adanya UPTD PPA nanti, pelayanan bisa lebih fokus, lebih cepat, dan lebih dekat dengan masyarakat,” katanya.
Namun demikian, tingginya kasus yang terjadi dinilai menjadi catatan serius bagi pemerintah daerah. Selama ini, DP3AS masih menangani beragam persoalan, mulai dari kekerasan terhadap perempuan dan anak, pernikahan usia dini, pola asuh keluarga, hingga berbagai persoalan sosial lainnya. “Kasus anak di Malinau cukup tinggi. Tidak hanya kekerasan seksual, tetapi juga perkelahian anak, kecelakaan, pola asuh keluarga yang kurang baik, hingga perkawinan di bawah umur juga menjadi perhatian kami,” tuturnya.
Kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan sistem perlindungan yang tidak hanya berfokus pada penanganan kasus, tetapi juga upaya pencegahan dan edukasi di tingkat keluarga maupun masyarakat.
Selain memperkuat layanan, keberadaan UPTD PPA juga menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian kabupaten layak anak (KLA). Pada 2025, Kabupaten Malinau meraih predikat Pratama dan ditargetkan meningkat ke level berikutnya.
“Ini menjadi salah satu skor besar dalam penilaian Kabupaten Layak Anak. Kehadiran UPTD PPA akan memperkuat pelayanan, perlindungan, dan pencegahan terhadap kasus perempuan dan anak,” jelasnya.
Di sisi lain, pembentukan UPTD PPA juga membuka peluang bagi daerah memperoleh dukungan dana alokasi khusus (DAK) nonfisik dari pemerintah pusat untuk mendukung program perlindungan perempuan dan anak.
Meski demikian, efektivitas UPTD PPA nantinya akan sangat bergantung pada kesiapan sumber daya manusia, anggaran, serta konsistensi pemerintah daerah dalam memastikan layanan benar-benar menjangkau masyarakat hingga tingkat desa.
Dengan pembentukan UPTD PPA, pemerintah daerah diharapkan tidak hanya mengejar pemenuhan indikator penilaian, tetapi mampu menghadirkan perlindungan nyata dan rasa aman bagi perempuan dan anak di Kabupaten Malinau. (*/dip/lim)
Editor : Azward Halim