MALINAU – Pemerintah Kabupaten Malinau bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan menggelar rapat pembahasan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2026, yang diselenggarakan di Cafe Altri, Malinau Kota, Kamis (7/5).
Dalam rapat tersebut, Pemkab Malinau menegaskan komitmennya untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja, khususnya kelompok bukan penerima upah (BPU).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Malinau, Agustinus mengatakan, tindak lanjut dari rapat tersebut yakni meminta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) segera menyiapkan dan menginventarisasi data pekerja yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: DP3S Malinau Akan Tempel Stiker Rumah Miskin
“Nah ini yang saya minta beberapa OPD seperti tenaga kerja, pertanian, termasuk DPMD untuk segera menginventarisir data-data itu,” ujarnya saat diwawancarai Radar Tarakan, Kamis (7/5).
DBH Sawit menjadi salah satu sumber yang diarahkan untuk mendukung pembayaran iuran jaminan ketenagakerjaan. Namun, pemerintah akan memprioritaskan perlindungan bagi kelompok bukan penerima upah seperti petani dan nelayan.
“Nah, kita coba fokus dulu ke yang BPU, bukan penerima upah seperti petani dan lainnya. Kalau jasa konstruksi kan perusahaan yang bertanggung jawab, termasuk penerima upah juga sudah jelas,” katanya.
Selain itu, Pemkab Malinau juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mendata apakah aparat desa hingga ketua RT sudah tercover dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Agustinus menjelaskan, inventarisasi data menjadi langkah awal penting karena pihak BPJS Ketenagakerjaan belum memiliki data by name by address penerima manfaat.
“Karena data itu berasal dari OPD sendiri. Jadi saya minta OPD seperti pertanian dan tenaga kerja untuk menyiapkan data itu. Nanti kita lihat mana yang bisa dibantu, terutama petani sawit,” jelasnya.
Baca Juga: Jelang Iduladha, Hewan Kurban di Malinau Divaksin PMK Bertahap
Ia menambahkan, pembiayaan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan memanfaatkan alokasi DBH Sawit karena petani sawit memiliki kontribusi terhadap dana bagi hasil sehingga dinilai layak memperoleh manfaat kembali dalam bentuk jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Nanti sumbernya kita coba alokasikan dari DBH sawit. Setidaknya mereka juga berhak mendapatkan itu kembali dalam bentuk jaminan ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Terkait prioritas program, Agustinus menyebut pemerintah akan lebih dahulu menyisir kelompok petani sawit sebelum mempertimbangkan perluasan perlindungan kepada petani lainnya.
“Kita prioritaskan dulu petani sawit. Setelah itu baru kita lihat lagi kebijakan pimpinan apakah semua petani bisa kita cover atau bagaimana,” katanya.
Ia juga menjelaskan, hingga saat ini pemerintah belum memperoleh rincian pasti dari total 24 ribu pekerja tersebut, termasuk jumlah kategori bukan penerima upah, penerima upah, maupun jasa konstruksi.
Baca Juga: Stok Kurban Malinau Baru 47 Sapi dan 20 Kambing, Potensi Bertambah
“Nah ini harus kita punya datanya dulu, setelah itu baru kita sisir lagi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa dalam ketentuan pengelolaan DBH Sawit, sebagian besar anggaran digunakan untuk pembangunan infrastruktur pendukung perkebunan, sementara sebagian lainnya dapat dimanfaatkan untuk program perlindungan masyarakat.
“Dalam aturan itu 80 persen untuk infrastruktur seperti jalan menuju perkebunan. Nah 20 persennya untuk pembangunan lain. Mungkin dari 20 persen itu sebagian bisa kita gunakan untuk BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (*dip)
Editor : Rahul