MALINAU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui UPT Bapenda Wilayah Malinau resmi memperluas cakupan pajak kendaraan di atas air (PKAA). Jika sebelumnya hanya dikenakan pada speedboat, kini kapal muatan besar dengan kapasitas minimal 10 gross tonnage (GT) mulai ditetapkan sebagai objek pajak.
Kepala UPT Bapenda Kaltara Wilayah Malinau, Aan Hartono, mengatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi yang telah ada sejak 2022, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Aturan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. “Implementasi memang bertahap. Tahun 2024 kita lakukan sosialisasi, lalu 2025 mulai diterapkan terbatas untuk speedboat, dan 2026 ini kita perluas ke kapal-kapal besar,” ujarnya saat diwawancarai Radar Tarakan, Kamis (30/4).
Pada tahap awal penerapan di 2025, terdapat enam unit speedboat milik warga Malinau yang telah menjadi wajib pajak. Dari sektor ini, pemerintah berhasil menghimpun sekitar Rp30 juta tanpa adanya keberatan dari pemilik.
Perluasan dilakukan dengan menyasar kapal-kapal yang dioperasikan pihak swasta. Berdasarkan data sementara dari KSOP dan UPT Pelabuhan Kelapis, terdapat sekitar 51 kapal yang beroperasi di wilayah Malinau. Namun, belum seluruhnya dipastikan menjadi objek pajak karena masih dalam proses verifikasi kepemilikan. “Kami masih cek apakah pemiliknya dari Malinau, Tanjung Selor, Tarakan, atau luar daerah seperti Surabaya. Ini penting untuk menentukan kewajiban pajaknya,” jelasnya.
Aan menegaskan, sistem pajak yang diterapkan tidak memberatkan pelaku usaha, khususnya terkait potensi pajak ganda. Kapal yang telah membayar pajak di daerah asal tidak akan dikenakan pajak kembali di Malinau, cukup dengan menunjukkan bukti pembayaran. “Tidak mungkin bayar dua kali. Kalau sudah bayar di daerah asal, tidak perlu lagi bayar di sini. Tinggal tunjukkan bukti,” tegasnya.
Dari sisi potensi, pemerintah memperkirakan terdapat sekitar 12 hingga 15 kapal yang bisa menjadi wajib pajak aktif pada tahap awal. Dengan estimasi pajak rata-rata Rp 6 juta hingga Rp 10 juta per kapal, potensi pendapatan bisa mencapai lebih dari Rp 120 juta per tahun. “Kontribusi ke kabupaten bisa sekitar Rp 70 sampai Rp 90 juta per tahun. Ini masih awal dan akan terus berkembang,” tambah Aan.
Dalam waktu dekat, Bapenda akan mengirimkan surat dan formulir pendataan kepada para pemilik kapal untuk proses penetapan pajak. Setelah data diverifikasi, besaran pajak akan dihitung berdasarkan nilai jual objek pajak, termasuk harga badan kapal dan mesin, yang kemudian dikenakan tarif sebesar 0,5 persen dengan memperhitungkan penyusutan.
Aan memastikan seluruh proses dilakukan secara transparan dan berbasis sistem, sehingga meminimalisir potensi penyimpangan. “Begitu data dimasukkan ke sistem, nilai pajak langsung keluar. Kalau ada perubahan, semua terekam,” katanya.
Pemprov Kaltara menargetkan penetapan pajak dapat dilakukan pada pertengahan 2026, sehingga realisasi pendapatan sudah mulai terlihat pada semester kedua. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sesuai target dalam APBD 2026. “Target sudah ditetapkan dalam APBD, jadi harus dilaksanakan. Ini juga akan jadi perhatian dalam pemeriksaan,” ungkapnya.
Dengan perluasan objek pajak ini, Bapenda berharap sektor transportasi air dapat memberikan kontribusi lebih signifikan terhadap pendapatan daerah, sekaligus mendorong tertib administrasi dan kepatuhan wajib pajak di wilayah perairan Malinau yang terus berkembang. (*/dip/lim)
Editor : Azward Halim