Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

931 Warga Malinau Belum Rekam KTP, Mayoritas Mahasiswa di Luar Daerah

Dip Ratar • Kamis, 16 April 2026 | 09:14 WIB
URUS KEPENDUDUKAN: Pelayanan di Disdukcapil Malinau, tampak banyak warga yang mengurus adminitrasi data kependudukan. FOTO: DIPA/RADAR TARAKAN
URUS KEPENDUDUKAN: Pelayanan di Disdukcapil Malinau, tampak banyak warga yang mengurus adminitrasi data kependudukan. FOTO: DIPA/RADAR TARAKAN

MALINAU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Malinau mencatat sebanyak 931 warga belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), meski telah memenuhi syarat usia wajib memiliki identitas tersebut.

 

Angka ini mengacu pada data semester II tahun 2025 yang masih digunakan hingga saat ini, sembari menunggu pembaruan data terbaru tahun 2026 yang dijadwalkan rilis pertengahan tahun. Kondisi ini menunjukkan masih adanya jeda pembaruan data yang berpotensi memengaruhi akurasi perencanaan layanan kependudukan.

 

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Malinau, Farida, mengungkapkan bahwa mayoritas warga yang belum melakukan perekaman didominasi kalangan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di luar daerah.

 

“Yang belum rekam ini kebanyakan usia 17 tahun ke atas. Banyak dari mereka berada di luar Malinau karena kuliah, sehingga belum sempat melakukan perekaman,” ujarnya kepada Radar Tarakan, Selasa (14/4).

 

Meski alasan mobilitas pendidikan menjadi faktor utama, kondisi ini sekaligus menyoroti belum optimalnya akses layanan perekaman KTP bagi warga yang berada di luar daerah. Padahal, identitas kependudukan menjadi syarat dasar dalam mengakses berbagai layanan publik, termasuk administrasi perbankan, kesehatan, hingga pemilu.

 

Secara wilayah, Malinau Kota menjadi penyumbang tertinggi dengan sekitar 240 warga belum rekam KTP-el, disusul Kecamatan Malinau Utara sekitar 142 orang. Sementara itu, wilayah perbatasan relatif lebih rendah, berkisar antara 30 hingga 70 orang.

 

Farida menjelaskan, perekaman KTP sebenarnya sudah dapat dilakukan sebelum usia 17 tahun. Warga bahkan bisa melakukan perekaman sejak usia 15 hingga menjelang 17 tahun, meski pencetakan kartu baru dapat dilakukan setelah genap berusia 17 tahun. “Kalau usia 15 sampai 17 kurang satu hari itu sudah bisa rekam. Tapi statusnya belum wajib KTP. Begitu masuk 17 tahun, itu sudah wajib memiliki KTP,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, Disdukcapil telah mengantongi data warga yang belum melakukan perekaman secara rinci melalui sistem by name by address. Namun demikian, ketersediaan data tersebut belum sepenuhnya diikuti dengan strategi jemput bola yang efektif, khususnya bagi warga yang berada di luar wilayah.

 

Di sisi lain, capaian perekaman KTP diakui sulit menyentuh angka 100 persen setiap tahun. Selain faktor mobilitas, jumlah warga yang terus bertambah memasuki usia wajib KTP menjadi tantangan tersendiri. “Setiap tahun selalu ada penambahan yang masuk usia 17 tahun. Jadi meskipun kita kejar, angkanya akan terus bertambah,” ungkapnya.

 

Kendati demikian, Disdukcapil Malinau tetap mengimbau masyarakat untuk segera melakukan perekaman KTP-el. Tanpa langkah inovatif untuk menjangkau warga di luar daerah, target kepemilikan identitas kependudukan yang menyeluruh berpotensi terus menjadi pekerjaan rumah. (*/dip/lim)

 

Editor : Azward Halim
#malinau